SERANG, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. Sejumlah saksi kembali diperiksa, kemarin. Sehari sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan dukungannya terhadap lembaga antirasuah, dan menyatakan tindakan korupsi yang terjadi di Banten merupakan ulah oknum.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Banten, Sopwan menegaskan bahwa Gubernur tidak boleh mengambinghitamkan bawahannya atau jajaran-jajarannya dalam melakukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, apabila berbicara korupsi, harus seirama antara Gubernur dan stakeholder lainnya.
“Sebenarnya kalau kita bicara korupsi, harus seirama antara gubernur dan stakeholder lain, terutama adalah jajarannya. Kalau gubernur, tentu harus general se-Provinsi Banten,” ujarnya, Rabu (15/9).
Ia mengatakan, gubernur tidak boleh mencari kambing hitam, lempar sana lempar sini untuk lkepas dari tanggung jawabnya sebagai kepala daerah. Justru, kondisi ini harus menjadi bahan evaluasi dan introspeksi sebagai pemimpin di daerahnya. “Berbicara terkait korupsi memang hal yang pelik, karena Banten belum terlepas dari (korupsi) itu,” katanya.
Sehingga, imbuh Sopwan, sosialisasi untuk pemberantasan korupsi harus digencarkan yaitu menyadarkan individu, personal pelaksana negara dan seluruh stakeholder yang ada di Provinsi Banten. Mereka harus memahami bahwa tindakan korupsi adalah sesuatu yang tidak dibenarkan dalam hal apapun.
“Jadi gubernur jangan mengkambinghitamkan anak buahnya, jajarannya. Karena merupakan tanggungjawabnya seorang gubernur, seorang pemimpin tanggung jawab terhadap anak buahnya dan jajarannya,” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Sopwan menyebut, untuk menghindari perilaku korupsi, terlebih harus dibenahi akhlak dan adabnya. Untuk teknis dan mekanisme menyadarkan penyelenggara negara mulai dari Gubernur, Dewan, dan stakeholder lainnya, perlu ditanamkan pendidikan agama dan akidah terlepas dari agama apapun baik Islam ataupun non islam.
“Karena prinsipnya, mereka (para penyelenggara negara) semua yang meyakini agamanya masing-masing, untuk menebar kebajikan. Jadi yang terutama (dibenahi) adalah adab dan akhlak, harus ditanamkan pada masyarakat Banten, terutama yang menjadi pejabat-pejabat daerah, dewan dan lain-lain,” jelasnya
Begitupun dengan KPK, BPK dan lembaga lainnya termasuk kepolisian, harus menginternalisasi aspek-aspek akidah. Sebab, Banten yang terkenal dengan kota sejuta santri dan ribuan pondok pesantren (Ponpes) nya, seharusnya bersih dari korupsi.
“Yang memiliki peran sentral dan penting adalah masing-masing dari individu warga Banten, yaitu kota sejuta santri, beribu-ribu Ponpes. Seharusnya bersih dari korupsi, kalau penanaman akidahnya dari sejak dini benar. Apalagi kalau ditanami pendidikan agama mengenai ilmu tauhid, yang meyakini bahwa Allah itu ada, dan juga melarang hal yang semacam itu (korupsi),” tuturnya.
Terpisah, penyidik KPK memperluas jangkauan pemeriksaan saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, untuk pembangunan SMK Negeri 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebelumnya, KPK menggilir empat pegawai dan mantan pegawai Dindik selama dua hari.
Plt. Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, mengatakan bahwa pada Rabu (15/9) kemarin, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan proses pembebasan tanah SMK Negeri 7 Kita Tangsel.
“Hari ini (kemarin, dilakukan) penyidikan perkara terkait dugaan (korupsi) pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan kembali dilakukan oleh penyidik KPK, di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang. Kali ini, dua saksi yang dipanggil bukan merupakan pegawai maupun mantan pegawai Dindik, melainkan pihak pengadaan barang/jasa dan pekerja lepas.
“Tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi sebagai berikut. Sendi Risyadi selaku PNS Pemprov Banten serta Pejabat Pengadaan Barang/Jasa tahun anggaran 2017 dan Yadi Suardi selaku Pekerja Lepas,” ungkapnya.
Belum diketahui Yadi Suardi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMK Negeri 7 Kota Tangsel bertindak sebagai apa. Sedangkan Ali Fikri menjelaskan mengenai pemeriksaan dua saksi sebelumnya yakni Ganda Dodi Darmawan serta Meti Tunjung Sari.
Ganda Dodi Darmawan yang merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dindikbud Provinsi Banten Tahun 2017–2019, dimintai keterangan mengenai tugasnya selaku PPTK dalam pelaksanaan pengadaan tanah SMK Negeri 7 Kota Tangsel.
“Lalu Meti Tunjung Sari selaku Pelaksana Bendahara Pengeluaran Dindikbud Provinsi Banten, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengaku sejak menjabat sebagai orang momor satu di Provinsi Banten terus berupaya dan berkomitmen membangun birokrasi Pemerintah Provinsi Banten yang bersih, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut dibarengi dengan menjalin kerjasama dengan lembaga pengawas dan auditor seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan KPK.
Discussion about this post