Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

ASN Nyinyir di Medsos Diancam Sanksi

by Diebaj Ghuroofie
Oktober 16, 2019
in HEADLINE, PEMERINTAHAN

SERANG, BANPOS – Mencuatnya unggahan media sosial (medsos) yang mengarah pada ujaran kebencian, atau kerap disebut sebagai nyinyir, mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Hal ini pun menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, untuk meningkatkan kualitas aparaturnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Ishak Abdurouf, mengatakan bahwa ASN dibatasi oleh aturan kepegawaian. Hal ini tentu harus menjadi perhatian bagi ASN, agar tidak melakukan tindakan yang melanggar batasan, seperti nyinyir di medsos.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Dalam PP 53, disitu diatur bahwa ASN itu punya batasan-batasan tertentu. Diantaranya harus taat terhadap Pancasila, UUD 45, termasuk di dalamnya tata nilai etika di masyarakat. Jadi saya mengimbau kepada ASN di Kabupaten Serang, untuk berhati-hati dalam memposting tentang keadaan yang terjadi saat ini,” katanya melalui sambungan telepon.

Jadi, kata Ishak, ASN di Pemkab Serang harus menjaga diri dan bertingkah sebagaimana ASN yang benar. Ia menuturkan bagwa ASN merupakan panutan masyarakat, terutama guru.

“Guru ini kan mendidik anak-anak yang akan berkembang di masa depan agar mempunyai etika yang baik. Baik itu guru sekolah yang berbasis agama maupun negeri,” ucapnya.

Jika ada ASN yang bertindak seperti itu, lanjut Ishak, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak secara tegas ASN tersebut.

“Nanti kalau ada ASN yang melakukan hal-hal yang tidak benar, maka ASN tersebut akan ditindak tegas menggunakan PP 53 tersebut. Mudah-mudahan di Kabupaten Serang ini tidak ada ASN yang melakukan hal tersebut,” tandasnya.(DZH/ENK)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
SMPN 1 Mancak kembali disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

Penyegelan SMPN 1 Mancak Berulang, Ketegasan Pemkab Serang Dipertanyakan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh