Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pelaku Illegal Logging Ditangkap

by Panji Romadhon
September 10, 2021
in HEADLINE

Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus illegal logging yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak.

Dalam rilis yang diterima BANPOS, Reskrim Polres telah mengamankan pelaku berinisial MJ (34) yang diduga telah melakukan penebangan pohon jenis Akasia Mangium sebanyak kurang lebih 20 Pohon pada Jumat bulan lalu (06/08/21), di kawasan hutan Perhutani Petak 33 E, Blok Baregbeg, tepatnya di Kampung Neglasari Desa Mekarsari Kecamatan Muncang.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Pelaku MJ dengan menggunakan 1 unit mesin pemotong kayu atau senso menebang pohon tersebut, kemudian memotong dengan ukuran 4 Meter dan mengangkutnya menggunakan satu unit truk colt diesel Nomor Polisi A-8264-NA,” ungkap Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendrs melalui Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, dalam jumpa pers. Kamis, (09/09).
Dijelaskan Induk, kayu hasil penebangan ilegal tersebut oleh pelaku akan dijual

“Rencananya kayu tersebut akan dibawa dan diperjual belikan oleh pelaku MJ. Dari pelaku petugas berhasil mengamankan 1 unit mesin Senso merk Husqvarna warna orange, 1 unit kendaraan truk dan 80 gelondongan batang kayu jenis akasia mangium,” jelasnya dalam rilis.

Oleh karena itu, terang Kasat Reskrim, akibat perbuatan pelaku pihak perhutani menderita kerugian jutaan rupiah. “Kerugian Perhutani Sekitar Rp 5 sampai 10 jutaan,” kata Indik.

Kata dia, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MJ dikenakan Pasal 82 ayat 1 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan ,sebagaimana diubah dalam undang-undang RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar,” papar Kasat Reskrim. (WDO/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Di Duga Ada Mafia Tanah di BPN Cilegon. Warga Terdampak JLU Mengeluh

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh