SERANG, BANPOS- Sebanyak tujuh ruas jalan kewenangan Kota Serang, diajukan untuk alih status menjadi kewenangan Provinsi Banten. Mengingat, kapasitas jalan tersebut sudah tidak lagi memadai dan tingkat lalu lintas semakin padat.
Kepala Badan (Kabid) Bina Marga DPUTR Kota Serang, M Ibra Gholibi mengungkapkan, tujuh ruas jalan tersebut diantaranya yaitu jalan Sayabulu, Jalan Baros-Petir, dan jalan Bhayangkara. Ia mengaku, pihaknya mengajukan peningkatan jalan tersebut per tahun 2021.
“Tahun ini kita mengajukan tujuh ruas jalan yang saat ini menjadi kewenangan Kota Serang, agar menjadi kewenangan Provinsi Banten,” ujarnya, Selasa (7/9).
Ia menuturkan, ruas jalan tersebut kapasitasnya sudah tidak memadai, terlebih lalu lintas yang terus meningkat. Sehingga kondisi jalan tersebut perlu diperlebar agar tidak menimbulkan kemacetan yang parah.
“Jalan yang kami ajukan juga karena menghubungkan ke jalan nasional, dan provinsi atau antara kabupaten/kota,” ucapnya.
Menurutnya, ada beberapa syarat agar pengajuannya dapat diterima oleh Pemprov Banten. Pertama yaitu luas lebar jalan minimal tujuh meter, dan jalan tersebut juga harus dalam kondisi baik.
“Memang ada syarat yang harus dipenuhi ini, kalau tidak terpenuhi maka provinsi juga tidak mau menerima pengajuan ini,” jelasnya.
Hingga saat ini, proses pengajuan tersebut masih dalam tahap verifikasi oleh Pemprov Banten. Apabila disetujui, maka ruas jalan Kota Serang akan berkurang.
“Ya bisa jadi ruas jalannya nanti berkurang, karena itu ada ruas yang jalan yang alih status menjadi kewenangan Provinsi Banten,” tandasnya.
Kepala DPUTR Kota Serang, Iwan Sunardi menyebut ruas jalan Kota Serang bukan hanya berkurang, namun bisa saja bertambah. Sebab, pihaknya tengah menyusun jalan poros yang akan ditingkatkan kewenangannya menjadi jalan kota.
“Saat ini sedang dalam pendataan, bisa jadi bukan turun bahkan naik (bertambah-red),” ungkapnya.
Iwan mengaku, DPUTR juga tengah menginventarisir jalan lingkungan di luar kawasan kumuh, menjadi kewenangan jalan kota. Akan tetapi, untuk jalan lingkungan, belum terprediksi jumlahnya.
“Selain jalan poros, kita juga akan ada tambahan kewenangan jalan lingkungan diluar kawasan kumuh, itu kewenangan PU. Jalan lingkungan belum terprediksi berapa, karena masih inventarisir jumlah kewenangan semula dari Perkim beralih ke PU, diluar kawasan kumuh,” tandasnya. (MUF/AZM)
Discussion about this post