SERANG, BANPOS – Kejati Banten akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi hibah Ponpes ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang. Berkas perkara yang dilimpahkan tersebut merupakan berkas untuk kelima tersangka yang sebelumnya telah ditahan di Rutan Pandeglang.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke PN Serang. Menurutnya, pelimpahan dilakukan pada Rabu kemarin.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan. Pelimpahannya kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (2/9).
Ia mengatakan, pelimpahan tersebut meliputi seluruh tersangka kasus dugaan korupsi hibah ponpes. Kelimanya yakni IS atau Irvan Santoso, TS atau Toton Suriawinata, ES atau Epieh Saepudin, AS atau Asep Subhi dan AG atau Agus Gunawan. “(Berkas perkara) untuk lima-limanya,” kata Ivan.
Ivan menuturkan bahwa saat ini, PN Serang telah menetapkan tanggal sidang perdana kasus tersebut. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu (8/9) pekan depan. “Jadwalnya juga sudah muncul. Tanggal 8 nanti sudah sidang pertama,” ucapnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Pada situs sipp.pn-serang.go.id, diketahui bahwa kelima tersangka didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.396.000.000.
Heboh kasus hibah ponpes bermula dari penahanan terhadap tersangka ES pada Kamis 15 April yang lalu. Kasus ini juga dilaporkan oleh Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) pada Rabu, (14/4) oleh Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada.
Kepada media Uday Suhada mengatakan, dugaan korupsi dalam kasus hibah ini merupakan jilid kedua setelah 10 tahun yang lalu ALIPP melaporkan kasus hibah Bansos senilai Rp340 miliar.
“Motifnya sama, yakni lembaga penerima hibah atau Bansos itu fiktif dan terjadi pungutan liar. Pada APBD 2018, Pemprov Banten mengucurkan dana hibah untuk 3.364 Ponpes, masing-masing sebesar Rp20 juta dan totalnya Rp66,280 miliar,” terang Uday.
Kemudian pada APBD 2020, Pemprov Banten mengucurkan dana hibah untuk 4.042 Ponpes, masing-masing sebesar Rp30 juta dengan total Rp117,780 miliar.