SERANG, BANPOS – Saksi perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping menyebutkan, ada upaya penghalang-halangan konfirmasi kepemilikan lahan saat menyusun dokumen perencanaan. Bahkan hingga dokumen perencanaan selesai pun, kepemilikan tanah tidak terkonfirmasi.
Hal itu diungkapkan oleh saksi pada sidang perkara lanjutan beragendakan keterangan saksi. Dihadirkan dalam sidang tersebut, pihak dari konsultan yakni Yusuf Subki dan Indra Gunawan dari PT Saeba Konsulindo serta Bambang Hermanto dari PT Trigada Laroiba Mitra sebagai pembuat Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dan Andi Prayoga sebagai tim survey lapangan.
Saksi Indra selaku Ketua Tim penyusunan Feasibility Study (FS) dari PT Saeba Konsulindo mengatakan bahwa pertama mendapatkan proyek, Bapenda mengarahkan pihaknya untuk langsung berkoordinasi dengan UPTD Samsat Malingping.
“Di sana kami bertemu dengan pak Samad lalu dikenalkan kepada pak Asep. Di awal memang kami dibawa ke lokasi lain di luar tiga tanah itu. Namun akhirnya hanya ada tiga lahan,” ujarnya di persidangan, Selasa (31/8).
Pertemuan tersebut menjadi pertemuan pertama dirinya dengan Samad. Setelahnya, Samad mendelegasikan Asep untuk mendampingi dirinya beserta tim, untuk melakukan survei di lapangan.
“Jadi pada survei kedua kami langsung ke lokasi, dan bertemu dengan pak Asep di sana. Kemudian di lokasi baru melakukan survei. Pertemuan kedua itu pas sedang survei di lapangan, pak Samad datang tapi gak ngobrol dengan saya,” tuturnya.
Indra pun mengaku bahwa berbagai data terkait keperluan FS pun disuplai oleh Asep. Jaksa Penuntut Umum pun bertanya kepada Indra, apakah usai melaksanakan FS, Samad ikut dalam ekspos dan mendengarkan hasilnya. Indra pun membenarkan. “Iya mendengarkan,” singkatnya.
Sementara saksi Bambang yang merupakan pembuat DPPT mengatakan, mulanya dalam DPPT telah menentukan adanya 5 bidang tanah yang akan dijadikan sebagai tempat pembangunan kantor Samsat Malingping. Namun setelah DPPT diserahkan, dari 5 bidang tanah ternyata berubah menjadi dua bidang tanah.
Discussion about this post