DIREKTORAT Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melaksanakan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) atau National Slum Upgrading Project (NSUP) untuk menjawab tantangan penanganan kawasan kumuh di Indonesia. Hal ini merupakan respon langsung terhadap RPJMN 2015-2019 pada saat itu dan juga sejalan dengan RPJMN 2020-2024 yang mengamanahkan penyelesaian pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh di 10000 ha dengan mempertahankan prinsip-prinsip yang mengedepankan upaya memperkuat peran pemerintah daerahdan masyarakat.
Salah satu komponen dalam program KOTAKU khususnya di wilayah 1 (Wilayah Loan IsDB) adalah Peningkatan Penghidupan Masyarakat (Sustainable Livelihood) untuk mendukung Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh tersebut.
“Kegiatan ini pada awalnya dilaksanakan dengan memberikan stimulus dana bergulir di masyarakat, akan tetapi sebagaimana proposal Pemerintah Indonesia kepada IsDB tentang Revision Livelihood Enhancement Program dan telah mendapatkan NOL dari IsDB dengan nomor RHI/2019/447 tanggal 28 Oktober tahun 2019 maka dilakukan penyesuaian karena beberapa pertimbangan,” ujar TA. Komunikasi OC6 Banten, Gin Gin Ginanjar.
Ia memaparkan, pada tahun 2019, terdapat kebijakan nasional yang berpengaruh terhadap implementasi NSUP, yaitu Kebijakan pemerintah tentang dana desa dan dana kelurahan yang akan dikucurkan sekitar Rp750 juta hingga Rp1,2 Miliar untuk setiap desa atau kelurahan.
“Kebijakan Ditjen Cipta Karya terkait “Reformasi KOTAKU” yang akan difokuskan pada infrastruktur berskala lingkungan dan kota yang berdampak pada aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan kegiatan ekonomi akan dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah daerah dengan fasilitasi NSUP Oleh karenanya Komponen Program Peningkatan Penghidupan Masyarakat dilaksanakan dengan 2 kegiatan,” lanjut Gin Gin Ginanjar.
Ia menyatakan, dua kegiatan tersebut adalah, skala lingkungan dengan penyelenggaraan Infrastruktur BPM Peningkatan Penghidupan Masyarakat berbasis Komunitas (PPMK) selanjutnya disebut BPM Livelihood dan skala kawasan dilaksanakan dengan kegiatan, Studi kelayakan BDC (FS BDC), pelatihan vokasi; dan Investasi kegiatan Infrastruktur pendukung livelihood skala Kawasan.
Discussion about this post