TEMUAN-temuan yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memiliki konsukwensi bagi entitas atau institusi yang memiliki kaitan dengan temuan tersebut. Kebanyakan, pilihannya adalah mengganti kerugian Negara yang disebutkan dalam laporan tersebut. Lalu, sudah sejauh mana respon pemerintah daerah terkait LHP itu?
Di Cilegon, Pelaksanaan harian (Plh) Inspektorat Cilegon Didin S Maulana membenarkan temuan BPK atas pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) 6 lantai di Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Cilegon. BPK menemukan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung baru tersebut belum sesuai spesifikasi kontrak dan denda keterlambatan belum dikenakan kepada penyedia.
Diketahui kelebihan pembayaran pembangunan gedung Setda 6 lantai tersebut senilai Rp518,339 juta. Selain itu, BPK juga menemukan denda keterlambatan belum dikenakan kepada penyedia senilai Rp50,506 juta.
Didin mengatakan, dari temuan yang nilainya lebih dari setengah miliar rupiah itu, yang sudah dikembalikan baru Rp20 juta. “Baru (dicicil) Rp 20 juta yang dibayar,” kata Didin kepada BANPOS saat dikonfirmasi, Minggu (22/8).
Kata, Didin pasca meninggalnya Kepala Inspektorat Cilegon (Almarhum Epud Saepudin) pada (23/7/2021) lalu, pihaknya terus memonitor hasil temuan BPK tersebut.
“Kita nagih terus karena harus segera diselesaikan. Kita juga mesti laporan setiap tiga bulan sekali ke BPK
dilaporkan,” terang Didin yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Cilegon ini.
Didin mengaku belum mengetahui data secara rinci seluruh hasil temuan BPK tersebut lantaran dirinya ditunjuk menjadi Plh Inspektur belum lama.
“Ini mau dicek lagi, biasanya ada kesepakatan pembayaran itu berapa kali, berapa bulan, itu ada biasanya mesti dilihat dulu. Yang lengkapnya hari Senin (23/8) lah. Datanya ngga hapal persis karena yang tahu datanya almarhum pak Inspektur yang lama (Epud),” tuturnya.
Lebih lanjut Didin juga mengingatkan kepada OPD-OPD agar mengerjakan suatu pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada.
“Intinya kepada OPD lakukan kegiatan itu sesuai ketentuan. Jadi ketentuannya sudah diatur seperti pengadaan barang jasa segala macam ada lengkap. Intinya taat aturan. Taati ketentuan aturan yang memang sudah disepakati bersama,” terangnya.
Didin juga mewanti-wanti agar para pejabat di Lingkungan Pemkot Cilegon menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
“Jangan coba-coba untuk berbuat melanggar hukum, lebih ke pencegahan tolong lah kan ada tujuh tindakan yang masuk ke pidana korupsi, yah hindari itu, jauhilah. Misalnya benturan kepentingan dalam pengadaan jasa karena itu benturan kepentingan hindari seperti itu,” pungkasnya.
“Suap menyuap, gratifikasi itu tolak kalau menerima laporkan, terus jangan sampai merugikan keuangan negara,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala DPUTR Kota Cilegon Ridwan saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp belum memberikan keterangan resmi. Ia meminta wartawan agar datang langsung ke kantor.
“Iya udah Senin (23/8) hari ini. Telepon mah ngga jelas,” singkatnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (22/8).
Discussion about this post