Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home COVID-19

Masih Ngebandel, 4 THM Digerebeg Sound System Kembali Diangkut

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
Agustus 21, 2021
in COVID-19, HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA
0
Masih Ngebandel, 4 THM Digerebeg Sound System Kembali Diangkut

SERANG, BANPOS- Empat pengelola tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah Kecamatan Kibin dan Ciruas, Kabupaten Serang nampaknya lebih memilih menantang petugas ketimbang patuh mengikuti anjuran pemerintah di masa pandemi Covid-19.

Tercatat pengelola 4 THM nekad membuka usahanya di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Akibatnya, keempat THM yang berlokasi di jalan raya Serang -Jakarta ini digerebeg personil Polres Serang, Jumat malam hingga Sabtu dini hari.

Baca Juga

Rungkad BJB Gegara Bank Banten

Tersangka Premanisme di Lebak Diringkus Polisi

Para pengunjung di 4 THM itupun kocar-kacir begitu melihat kedatangan petugas. Meski banyak yang berhasil melarikan diri namun petugas berhasil menggelandang pengelola THM serta 32 pengunjung berikut wanita malam.

Tidak hanya itu dari lokasi THM, petugas juga mengangkut 3 unit keyboard serta puluhan botol minuman keras berbagai merk.

Keempat THM yang digerebeg yaitu The Star yang berlokasi di Kecamatan Kibin, Cafe Geros, Resto King Oloan dan Princess Queen, ketiganya berlokasi di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kita lakukan tindakan tegas karena para pengelola THM dinilai membandel karena sudah berulang kali diingatkan jangan beroperasi di masa pandemi Covid-19, terlebih saat ini sedang diberlakukan PPKM Level 3 tapi masih beroperasi” tegas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Sabtu (21/8/2021).

Dikatakan Kapolres, di masa pandemi Covid-19, THM berpotensi menjadi cluster penyebaran virus corona. Kapolres juga menegaskan keberadaan THM juga banyak dikeluhkan masyarakat setempat. Selain itu, seluruh THM yang dilakukan tindakan tegas ini, juga diketahui tidak memiliki izin usaha dari pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Kapolres mewanti-wanti pengelola THM agar tunduk pada peraturan pemerintah jika tidak ingin dilakukan tindakan yang lebih keras lagi.

“Saya ingatkan kembali kepada seluruh pengelola THM yang ada di wilayah Polres Serang agar taat pada peraturan, terlebih saat ini adalah masa pemberlakuan PPKM. Jika nanti beroperasi lagi akan ada tindakan yang lebih tegas lagi,” tegas Kapolres.

Page 1 of 2
12Next
Tags: 4 THM Digerebeg Sound System Kembali DiangkutMasih Ngebandel
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Bhabinkamtibmas Polres Serang Bantu Distribusikan Paket Sembako Bantuan Alumni Akpol 93

Bhabinkamtibmas Polres Serang Bantu Distribusikan Paket Sembako Bantuan Alumni Akpol 93

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Akuntansi Unpam Serang Bantu UMKM Perikanan di Pontang Tingkatkan Manajemen Risiko dan Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Batu Marjan, Batu Pembawa Keberuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×