Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Jual Tramadol, Anak Petani di Cikeusal Dicokok Polisi

Penulis Tusnedi Azmart
Agustus 14, 2021
in HUKRIM, PERISTIWA
Jual Tramadol, Anak Petani di Cikeusal Dicokok Polisi

SERANG, BANPOS- Seorang pengangguran jembolan sekolah menengah pertama (SMP) nekad jualan pil koplo hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat ulahnya, YF (25) warga Desa Panosogan Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang harus menerima resiko mendekam dipenjara setelah dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Baca Juga

Kenaikan Kelas SDN 1 Calungbungur-Lebak Diisi Tarian Erotis, Ini Kata Kepsek

Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

Tersangka YF ditangkap saat nyantai sambil minuman kopi di teras rumahnya oleh tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Ritonga Maulana, Rabu (11/8) sekitar pukul 02:00 WIB. Dalam penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 80 butir yang disembunyikan di kursi bekas di samping rumahnya.

“Tersangka diamankan saat berada di teras rumahnya dengan barang bukti obat jenis tramadol yang dibungkus plastik hitam diselipkan di kursi bekas. Selain obat, barang bukti lain yang diamankan yaitu uang hasil penjualan obat sebanyak Rp84 ribu,” terang Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Sabtu (14/8/2021).

Menurut Kasat, tersangka sudah menjalani bisnis obat selama 2 bulan dengan alasan keuntungannya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Jadi tersangka ini pengguran karena mengaku sulit mendapatkan pekerjaan. Untuk memenuhi kebutuhan, tersangka yang anak petani ini ambil jalan pintas jualan obat terlarang,” kata Michael.

Terkait obat yang diamankan, kata Kasat, tersangka mendapatkan dari seseorang bernama Abang warga Jayanti, Kabupaten Tangerang seharga Rp300 ribu.

“Dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (MUF)

Komentar ×
Tags: Anak Petani di Cikeusal Dicokok PolisiJual Tramadol
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Lapas Pemuda Tangerang Tuan Rumah Prison Art Show, Suguhkan Talenta Hingga Karya Warga Binaan

Lapas Pemuda Tangerang Tuan Rumah Prison Art Show, Suguhkan Talenta Hingga Karya Warga Binaan

Discussion about this post

  • Perebutan Tahta Sekda Banten, Deden Disebut Paling Berpeluang Ketimbang Nana dan Rina

    Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Siap Ulangi ‘Trik Ozil’, Incar Transfer Rodrygo Goes dari Real Madrid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Data Karyawan dan BSU Lewat SIPP BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu