Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Pencari Kepiting di Pontang Dicokok Polisi Lantaran Nyambi Jualan Hexymer

Penulis Tusnedi Azmart
Agustus 13, 2021
in HUKRIM, PERISTIWA
Pencari Kepiting di Pontang Dicokok Polisi Lantaran Nyambi Jualan Hexymer

SERANG, BANPOS- Berdalih hasil dari menjual kepiting tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup dari cukup, AM (25) warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, nekad berjualan obat keras jenis hexymer.

Namun baru 3 bulan menggeluti bisnis haramnya, tersangka yang berprofesi pencari kepiting ini dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Tersangka ditangkap saat menunggu konsumennya dipinggir jalan tidak jauh dari rumahnya.

Baca Juga

Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

PD PKPNU Angkatan I Ciptakan Kader NU Militan

“Tersangka AM, kami amankan di pinggir jalan pada Selasa (10/8) sekira pukul 21.00. Dari tersangka ini ditemukan obat jenis hexymer sebanyak 750 butir,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Jumat (13/8/2021).

Michael menjelaskan penangkapan tersangka pengedar obat keras ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga. Berbekal dari laporan itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Ritonga Maulana langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangaka.

“Barang bukti 750 butir hexymer yang dibungkus plastik ditemukan dalam saku celana tersangka, berikut uang hasil penjualan sebanyak Rp115 ribu. berikut barang buktinya, tersangka langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Michael.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Dalam pemeriksaan, tersangka AM mengaku sudah menggeluti jual beli pil koplo ini selama 3 bulan. Tersangka membeli pil hexymer dari seorang bandar yang biasa dipanggil Abang yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang seharga Rp800 ribu.

“Bisnis haram ini sudah 3 bulan ditekuni tersangka. Dari satu toples berisi 1.000 butir, tersangka dapat menjual habis sekitar 10 hari dan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp500 ribu,” kata Kasatresnarkoba.

Kasat menambahkan tersangka nekad berbisnis obat keras ilegal ini karena hasil dari pekerjaannya mencari kepiting di tambak jauh dari mencukupi. Dari keuntungan menjual obat, kata Kasat, tersangka mengaku dapat membantu kebutuhan hidupnya.

“Jadi motifnya karena kebutuhan ekonomi. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, beralasan hasil dari menjual kepiting tidak mencukupi kebutuhannya,” kata Michael.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: Pencari Kepiting di Pontang Dicokok Polisi Lantaran Nyambi Jualan Hexymer
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post

Pemilik Kapal dan Agen Pelayaran Gelar Vaksinasi, Sasar Masyarakat Maritim

Discussion about this post

  • Perebutan Tahta Sekda Banten, Deden Disebut Paling Berpeluang Ketimbang Nana dan Rina

    Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Siap Ulangi ‘Trik Ozil’, Incar Transfer Rodrygo Goes dari Real Madrid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Kebiasaan Buruk, Perjalanan Dinas Inspektorat Lebak Jadi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu