CILEGON, BANPOS – Selaraskan data penanganan masyarakat miskin dan tidak mampu, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, membuka layanan Puskesos (Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial).
Pelayanan yang diberi nama “Puskesos Berseri” diperuntukan untuk masyarakat wilayah Kelurahan Bendungan itu adalah program Kementerian Sosial.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Sosial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Orang Miskin dan Tidak Mampu.
“Tujuannya untuk penyelarasan data masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan pemerintah atau menyandang masalah kesejahteraan sosial,” kata Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kelurahan Bendungan, Euis kepada wartawan.
Menurut Euis, Puskesos merupakan program layanan rujukan satu pintu (terintegrasi) yang merupakan miniatur Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) yang berada di tingkat kabupaten atau kota.
Layanan terintegrasi itu diselenggarakan dengan tujuan memudahkan masyarakat menerima layanan. “Dengan adanya Puskesos ini, persoalan persoalan yang ada di masyarakat akan menjadi lebih cepat ditangani,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Lurah Bendungan, Maman Herman mengatakan pelayanan Puskesos untuk memudahkan validasi data bantuan sosial dari Pemerintahan Pusat, Provinsi dan Daerah.
“Puskesos ini salah satu jawaban kita untuk memvalidasi data yang ada. Karena data dalam bantuan yang dari pusat, provinsi, maupun yang dari daerah Kota Cilegon ini bervariatif, ada yang masuk dan ada yang belum, maka tentunya menjadi problematika di lapangan,” ungkapnya.
Puskesos masih kata Maman, juga berfungsi untuk memberikan pelayanan terkait perlindungan sosial agar bisa cepat ditanggapi dan diberikan solusi yang tepat. Keberadaan Puskesos ini sangat penting bagi warga miskin.
“Pelayanan ini untuk data usulan yang belum masuk, data yang berubah akibat kelahiran, kematian, urbanisasi, terus juga perubahan ekonomi dan bahkan bagi orang miskin baru itu kita usulkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Puskesos di kelurahan Bendungan tersebut merupakan salah satu percontohan selama 3 tahun yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat dan pendanaannya berasal dari APBN untuk memberikan pelayanan cepat. (CR-01/RUL)
Discussion about this post