Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Pemprov Ajukan Persetujuan DPRD, Soal Hibah Lahan, Gedung MUI dan PWNU

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Juli 30, 2021
in PEMERINTAHAN
0
Pemprov Ajukan Persetujuan DPRD, Soal Hibah Lahan, Gedung MUI dan PWNU

SERANG, BANPOS – Pemprov Banten secara resmi melakukan permintaan persetujuan DPRD atas permohonan hibah tanah dan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten dalam rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda tersebut di gedung DPRD Banten, Kamis (29/7).

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat membacakan pengajuan persetujuan tersebut mengatakan, hal itu dilakukan pemprov agar pemberian hibah tanah dan bangunan kepada lembaga dan organisasi keagamaan tersebut dilakukan secara tertib administrasi.

Baca Juga

Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

Perebutan Tahta Sekda Banten, Deden Disebut Paling Berpeluang Ketimbang Nana dan Rina

“Pemerintah Provinsi Banten telah menerima surat permohonan hibah tanah dan gedung milik Pemerintah Provinsi Banten dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten dan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Banten yang saat ini status pemanfaatannya adalah pinjam pakai,” kata Andika dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim tersebut.

Dikatakan Andika, dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan pengelolaan aset serta optimalisasi kelembagaan keagamaan di Provinsi Banten, maka
permohonan hibah tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Andika melanjutkan, MUI dan PWNU merupakan organisasi keagamaan, kemasyarakatan dan independen, berdasarkan peraturan yang berlaku dapat diberikan hibah tanah dan bangunan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 396 ayat (1) huruf (c).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, diamanatkan pula pada pasal 331 ayat (1) huruf (a) bahwa pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat Persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan. Pada Pasal 403 ayat (2), Andika melanjutkan, menyatakan bahwa dalam hal hibah memerlukan Persetujuan DPRD, Gubernur terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD.

Atas permohonan Pemprov Banten tersebut, DPRD Banten kemudian membentuk panitia khusus yang akan bekerja untuk melakukan penelitian terkait dengan persetujuan yang akan mereka berikan.

“Panitia khusus yang terbentuk hari ini akan melakukan pembahasan atas permohonan persetujuan Pemprov tersebut dan akan melaporkannya secada resmi dalam rapat paripurna yang akan kita agendakan,” kata Fahmi sebelum menutup rapat. (RUS/AZM)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PGM Indonesia Banten Gandeng UNIBA Tingkatkan Kualitas Guru Madrasah
PENDIDIKAN

PGM Indonesia Banten Gandeng UNIBA Tingkatkan Kualitas Guru Madrasah

Juni 12, 2025
BPJS Kesehatan Imbau Peserta JKN Jangan Tunggu Sakit Untuk Bayar Iuran
KESEHATAN

BPJS Kesehatan Imbau Peserta JKN Jangan Tunggu Sakit Untuk Bayar Iuran

Juni 12, 2025
RSUD Cilograng dan Labuan Pecat Sepihak Puluhan Pegawai yang Lulus Seleksi
HUKRIM

Belasan Warga Merasa Ditipu Masuk Kerja di RSUD Labuan

Juni 12, 2025
Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

Juni 12, 2025
Perebutan Tahta Sekda Banten, Deden Disebut Paling Berpeluang Ketimbang Nana dan Rina
HEADLINE

Perebutan Tahta Sekda Banten, Deden Disebut Paling Berpeluang Ketimbang Nana dan Rina

Juni 12, 2025
RSUD Cilograng dan Labuan Pecat Sepihak Puluhan Pegawai yang Lulus Seleksi
PERISTIWA

RSUD Cilograng dan Labuan Pecat Sepihak Puluhan Pegawai yang Lulus Seleksi

Juni 12, 2025
Next Post
Pemkab Gandeng Ulama Perangi Covid-19 dan Hoax

Pemkab Gandeng Ulama Perangi Covid-19 dan Hoax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×