Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Maling Spesialis Rumsong Bonyok Dihajar Massa

by Panji Romadhon
Juli 29, 2021
in HUKRIM, PERISTIWA

CIRUAS, BANPOS- Seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong babak belur dihajar warga saat menjual barang hasil curian di sebuah toko emas di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang.

Tersangka Sup (28) warga Desa Pasir Bojong, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang saat ini telah diamankan di Mapolsek Ciruas setelah warga menyerahkannya.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat mengatakan tersangka Supandi ditangka warga saat menjual emas hasil curiannya di sebuah toko emas. Secara kebetulan, pemilik toko emas mengenali bentuk emas yang pernah dijual kepada pelanggannya.

“Secara diam-diam pemilik toko menghubungi si pemilik emas yang merupakan langganan tetapnya dan diperoleh informasi bahwa rumah langganannya ini baru saja dibobol kawanan maling dan seluruh perhiasan emasnya raib dicuri,” kata Kapolsek didampingi Panit Reskrim Iptu Fitara Harianja ditemui awak media, di kantornya Rabu (28/7).

Begitu mendapat khabar perhiasan emasnya ada yang mencoba menjual, pemilik perhiasan yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, langsung datang ke toko emas langganannya.

“Begitu ada yang mengaku sebagai pemilik perhiasan, tersangka Sup mencoba kabur namun dikejar dan berhasil ditangkap warga. Begitu tau yang ditangkapnya adalah maling, warga langsung menghakimi. Dalam kondisi babak belur, warga kemudian menyerahkan tersangka ke mapolsek berikut motor yang dijadikan sarana kejahatan,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka mengaku perhiasan emas itu merupakan hasil curian di rumah korban di Kecamatan Walantaka. Aksi pencurian itu dilakukan seorang diri pada Selasa (27/7) pagi.

Selain di Kecamatan Walantakan, tersangka juga mengaku melakukan aksi yang sama di rumah Elvian (45) di Kampung Kuaron, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, disaat ditinggalkan pemiliknya, Selasa (8/6) kemarin.

“Motor tersangka yang diamankan identik dengan motor yang digunakan tersangka pada melakukan pencurian di korban Elvian. Tetangga korban sempat memfoto motor pelaku yang di parkir di halaman rumah korban. Dari rumah Elvian, pelaku membawa kabur puluhan gram emas,” terang Kapolsek. (MUF/AZM)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

WBP Lapas Rangkasbitung Ikuti Konseling Psikologi dari Himpsi APFI

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh