Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mantan Mensos Dituntut 11 Tahun Penjara

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Juli 29, 2021
in HEADLINE, HUKRIM
0
Mantan Mensos Dituntut 11 Tahun Penjara

JAKARTA, BANPOS – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/7). Terdakwa kasus suap bansos Covid-19 untuk Jabodetabek tahun 2020 itu terbukti melakukan korupsi.

“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Ihsan Fernandi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).

Baca Juga

Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Asal Cipocok Jaya Nekat Jualan Sabu

Selain itu, jaksa juga meminta Majelis Hakim menjauhi Juliari hukuman uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Belum cukup, jaksa juga meminta hakim mencabut hak Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Jaksa menilai Juliari telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf b junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Saat membacakan surat tuntutan itu, jaksa memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Juliari. Hal memberatkan, Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, selama persidangan, jaksa juga melihat Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatannya dilakukan saat kondisi darurat pandemi. Sementara hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan itu, kubu Juliari menyatakan akan mengajukan nota pembelaan alias pleidoi. “Saya akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ujar Juliari yang mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Hal yang sama dikemukakan tim kuasa hukum Juliari yang dinakhodai Maqdir Ismail. “Kami akan mempersiapkan pembelaan pada sidang berikutnya,” tutur Maqdir.

Beberapa hal yang akan dimasukkan ke dalam pembelaan, adalah soal penerimaan uang dari sejumlah vendor pengadaan dan penyedia paket bansos.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi
POLITIK

100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi

Juni 5, 2025
Akademisi Sebut Sekda Posisi Krusial, Andra Diminta Transparan di Seluruh Tahapan
PEMERINTAHAN

Akademisi Sebut Sekda Posisi Krusial, Andra Diminta Transparan di Seluruh Tahapan

Juni 5, 2025
Rumah Membaca Marimba dan DESTANA Desa Situregen Gelar Workshop Literasi di Wilayah Rawan Bencana
PENDIDIKAN

Rumah Membaca Marimba dan DESTANA Desa Situregen Gelar Workshop Literasi di Wilayah Rawan Bencana

Juni 5, 2025
Muhammad Idrus Jamalulen (25) saat menuangkan minyak jelantah untuk diolah menjadi biodiesel di gudang TUKR x Minyaku di IPST ASARI Lingkungan Serdag, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Senin (2/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
EKONOMI

Dulu Dibuang, Minyak Jelantah Kini Bernilai Ekonomis Hingga Jadi Bahan Bakar Pesawat

Juni 5, 2025
Tangkapan layar materi promosi Jawara Farm di media sosial, yang menempatkan Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, sebagai Co-Founder.
PEMERINTAHAN

Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

Juni 4, 2025
Plt Asda II Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Bye-bye Langit Semrawut, Kabel di Cilegon Bakal Ditanam di Bawah Tanah

Juni 4, 2025
Next Post
Pemkab dan DPRD Tangerang Dinilai Tak Peka

Pemkab dan DPRD Tangerang Dinilai Tak Peka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×