JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik pekan depan. Lili akan disidang karena disebut melakukan komunikasi dengan Walikota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
“Dugaan pelanggaran kode etik dengan Terperiksa ibu Lili akan disidangkan minggu depan,” ujar Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho lewat pesan singkat, Selasa (27/7).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik. “Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik,” kata Haris dikonfirmasi, Selasa (27/7).
Peneliti senior LIPI ini mengungkapkan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli hingga kini masih berproses pada Dewas KPK. “Dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu pimpinan KPK tengah dalam proses di Dewas,” tegas Haris.
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, dugaan pelanggaran etik Lili ditangani Dewas. “Saat ini Dewas KPK tengah melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Sehingga nantinya Dewas dapat menyimpulkan, ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan KPK dimaksud,” ujar Ali, Selasa (27/7).
Ditambahkannya, setelah merampungkan seluruh proses pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti-bukti terkait, maka sebagai akuntabilitas dan transparansi publik, Dewas KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaannya secara terbuka.
KPK sendiri akan menindaklanjuti kesaksian mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju yang membongkar adanya komunikasi antara Lili dengan Syahrial itu.
“Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya, termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada terdakwa MS (Syahrial),” bebernya.
Discussion about this post