CILEGON, BANPOS – Ditengah kesulitan dampak dari PPKM dan pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon malah membuat kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat kecil.
Salah satunya akan memberlakukan tarif parkir bagi seluruh pengunjung dan pedagang Pasar Kranggot Kota Cilegon yang terletak di Lingkungan Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.
Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi mengatakan akan menerapkan retribusi parkir di Pasar Kranggot mulai awal Agustus mendatang. Namun saat ini di lapangan sudah mulai diberlakukan.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan menggandeng pihak ketiga PT. Kujang Sakti Siliwangi (KSS) untuk menata dan mengelola parkir kendaraan di pasar tradisional terbesar di Kota Cilegon itu.
Uteng menambahkan, penataan parkir di areal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi di Bidang Perparkiran, Perda nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Peraturan Walikota nomor 11 tahun 2018 Petunjuk Pelaksanaan Perda nomor 9 tahun 2018.
“Penataan perparkiran di Pasar Kranggot adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum maksimal di dalam penyelenggaraan perparkiran,” kata Uteng saat konferensi pers di Kantor Dishub Cilegon, Selasa (27/7).
Kemudian, Uteng menuturkan melalui pihak ketiga, sistem perparkiran di Pasar Kranggot itu akan dikelola secara profesional. “Dalam sistem itu nanti semua kendaraan roda dua atau roda empat akan dikenakan tarif parkir. Untuk sementara sesuai dengan retribusi, motor Rp1.000, mobil Rp2.000,” ujarnya.
Menurutnya, tidak semua kendaraan akan dikenakan biaya parkir saat memasuki Pasar Kranggot. “Yang kurang dari 10 menit, di sistem akan nol, kurang dari 10 menit berarti hanya melintas, tidak dikenakan tarif. Tetapi apabila di atas 10 menit sudah kena retribusi pajak,” tuturnya.
Meski parkir akan dikelola pihak ketiga, Uteng mengatakan, tetap akan mempekerjakan juru parkir (jukir) yang selama ini bekerja di tempat tersebut. Bahkan, kata dia pihak ketiga PT. KSS siap membayar gaji jukir tersebut sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon sebesar Rp4,2 juta setiap bulannya.
Discussion about this post