SERANG, BANPOS- Dugaan kasus tindak pidana penipuan di lingkungan Pemkot Serang dilaporkan ke dua Polres, yakni Polres Serang Kota dan Polres Metro Tangerang Kota, oleh pengusaha yang ditipu.
Berdasarkan informasi yang didapat, Polres Serang Kota sudah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AM alias Y sejak pemanggilan pertama pada Rabu (28/4) lalu.
Berdasarkan surat permintaan keterangan Polres Serang Kota yang didapat BANPOS, AM alias Y diduga telah melakukan penipuan kepada pelapor berinisial AS, yang dilakukan pada Rabu 28 Maret yang lalu. Permintaan keterangan atau pemanggilan didasarkan pada pasal 378 KUHP.
Sementara itu, BANPOS mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Dalam surat tersebut, AM diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pidana pasal 368 KUHP dan atau 372 KUHP. Pelapor berinisial J.
Perwira Urusan Humas Polres Serang Kota, Aipda Taufik Purnama, saat dikonfirmasi menuturkan bahwa dirinya akan melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Serang Kota, untuk mendapatkan informasi yang mendetail.
“Saya konfirmasi dulu ke Reskrim,” ujarnya.
Begitu pula dengan Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rohim. Ia mengaku belum mengetahui detail perkara tersebut dan akan melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan.
“Saya belum monitor, nanti dicek dulu ya,” ungkapnya.
Sedangkan informasi yang dihimpun BANPOS, AM alias Y melakukan penipuan kepada beberapa pengusaha terkait dengan proyek pengadaan di Pemkot Serang. AM menjanjikan berbagai proyek pengadaan di beberapa OPD, dengan dokumen yang ditandatangani palsu. (RED)
Discussion about this post