JAKARTA, BANPOS – Sebanyak 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menilai, Pendidikan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaaan dinilai tidak memiliki dasar hukum. Hal menanggapi agenda 24 pegawai KPK yang diagendakan mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.
Tetapi enam pegawai yang seharusnya mengikutu diklat tersebut memilih untuk menolak. Alhasil, hanya 18 pegawai yang gagal TWK mengikuti diklat tersebut.
“Kami mengatakan bahwa pelatihan itu tidak ada dasar hukum, karena Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 itu adanya pelatihan orientasi. Jadi kalau diklat bela negara nggak ada hukumnya, tes orientasi dilakukan dengan maksud meningkatkan kompetensi,” kata Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK nonaktif, Rasamala Aritonang kepada awak media, Kamis (22/7).
Rasamala mengungkapkan, landasan Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan hanya berdasarkan berita acara 25 Mei 2021 yang ditandatangani oleh enam lembaga negara. Dia mengungkapkan, produk hukum Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) maladministrasi.
Terlebih penonaktifan terhadap 75 pegawai KPK, lanjut Rasamal, berdasarkan pernyataan Ombudsman merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Terlebih, TWK akan menyingkirkan 51 pegawai KPK. “Penonaktifan pegawai itu bentuk kesewenang-wenangan, itu bentuk perampasan hak asasi,” cetus Rasamala.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pihaknya telah melepas 18 orang peserta pelatihan bela negaradalam apel pemberangkatan peserta Pendidikan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaaan pada Rabu (21/7).
Pelatihan ini merupakan kerja sama antara KPK dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang merupakan tindak lanjut proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Dia mengungkapkan, hal ini merupakan upaya untuk memertahankan semangat pemberantasan korupsi.
“Ini menunjukkan semangat dan tekad pegawai KPK tidak pernah menyerah dan mundur serta mempertahankan satu tekad untuk memberantas korupsi,” ucap Firli, Rabu (21/7).
Discussion about this post