SERANG, BANPOS – Mandeknya pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang berlokasi di Kecamatan Ciruas, membuat dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Serang cukup gemas. Sebab, hingga saat ini, belum terlihat satu pun gedung terbangun baik kantor Bupati maupun gedung OPD.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Tubagus Baenurzaman, mengakui bahwa saat ini Pemkab Serang melalui DPUPR Kabupaten Serang baru memulai proses pengurugan saja. Sehingga ia menginginkan adanya Peraturan Daerah (Perda) percepatan pembangunan gedung Puspemkab Serang.
“Saya mau mengusulkan adanya Perda usulan dewan terkait percepatan pembangunan Puspemkab, seperti halnya Perda pembangunan jalan Kabupaten yang lalu,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa (21/7).
Ia menegaskan, rancangan Perda disusun olehnya agar pembangunan Puspemkab Serang dapat berjalan dengan rentang waktu seperti percepatan pembangunan jalan Kabupaten Serang. Pria yang akrab disapa Beben ini mengatakan, untuk saat ini pembangunan Puspemkab baru sampai tahap pengurugan lahan sebagai pematangan lahan.
“Yang pasti tahun ini ada pematangan lahan dulu, membuat blok kavlingnya. Tetapi keinginan Komisi IV ini ingin percepatan pembangunan disitu,” ucapnya.
Politisi partai Golkar ini mengaku, sampai saat ini belum ada laporan ataupun koordinasi dari DPUPR Kabupaten Serang terkait proses pembangunan Puspemkab. DPUPR juga disebut belum memnyerahkan laporan pekerjaan terkait pengurugan lahan bekas persawahan yang diperuntukkan pembangunan fisik salah satu OPD di lingkungan Puspemkab Serang.
“Belum ada koordinasi dari PUPR ke saya. Idealnya memang koordinasi sebagai mitra dari komisi IV,” tandasnya.
Diketahui, awal bulan Juli lalu Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) sudah memulai pengurugan lahan yang nantinya akan dibangun gedung Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang. Proyek pembangunan tersebut menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sebesar Rp21,3 miliar yang ditargetkan selesai dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak awal pengerjaan. (MUF/AZM)
Discussion about this post