SERANG, BANPOS – Penyidik Kejati Banten selaku pihak
termohon pada praperadilan kasus dugaan korupsi masker
tersangka LS, tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam proses
persidangan praperadilan kasus korupsi masker di Dinas
Kesehatan Provinsi Banten. Di sisi lain, persidangan pokok
perkara kasus itu akan mulai digelar pada Rabu (21/7) pekan
depan.
Kuasa hukum tersangka pun menilai Kejati tidak menghormati
persidangan dan sengaja bermanuver untuk menggagalkan
praperadilan, dengan mencoba mengulur waktu dan
melimpahkan berkas perkara di tengah proses sidang
praperadilan.
Kuasa hukum tersangka, Basuki Utomo, mengatakan bahwa
pada sidang ketiga tersebut seharusnya diagendakan jawaban
dari pihak termohon, yakni penyidik Kejati Banten, terkait dengan
permohonan pihak pemohon dalam hal ini LS. Namun ternyata,
penyidik Kejati Banten kembali tidak hadir.
"Dan tadi langsung masuk ke pokok perkara berikutnya yakni
pembuktian yang diberikan kepada kami selaku pemohon,"
ujarnya saat ditemui di gedung Pengadilan Negeri (PN) Serang,
Kamis (15/7).
Menurutnya, sampai saat ini tidak ada kejelasan mengapa pihak
termohon tidak pernah hadir dalam proses sidang praperadilan
tersebut. Namun menurut Basuki, seharusnya penyidik Kejati
Banten selaku termohon menghormati hak penggugat dengan
hadir dalam persidangan.
E-Paper BANPOS Terbaru
"Kami tidak tahu persoalannya apa sehingga mereka tidak pernah
hadir. Info yang kami dapat, kemarin dari pihak pengadilan telah
melakukan pemanggilan kepada pihak termohon untuk mengikuti
sidang. Namun ternyata tidak hadir. Kalau kami berpendapat
bahwa ini merupakan kurangnya penghargaan yang dilakukan
oleh termohon, terhadap proses sidang yang digelar oleh PN
Serang," tegasnya.
Di sisi lain, Basuki menduga bahwa Kejati Banten sengaja
mengulur waktu, baik dengan tidak hadir maupun mengajukan
surat penundaan sidang, untuk menggagalkan praperadilan yang
telah diajukan. Pasalnya, pada Jumat lalu pasca-sidang perdana
praperadilan, Kejati Banten melimpahkan berkas perkara kasus
dugaan korupsi masker kepada PN Serang.