Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon, Idris Jamroni mengimbau masyarakat agar melaksanakan Sholat Idul Adha Tahun 2021/1442 H di rumah masing-masing.
“Sementara ini Sholat Sunah Idul Adha yang dilaksanakan baik di Masjid maupun di ruangan terbuka ditiadakan, jadi sementara sholatnya itu di rumah masing-masing. Kami ingin bagaimana SE Nomor 17 Tahun 2021 ini dapat ditaati oleh masyarakat,” kata Kepala Kantor Kemenag Cilegon H. Idris Jamroni, Rabu (14/7).
Namun ungkap Idris, bila nanti ada wilayah dilingkungan Pemerintah Kota Cilegon melaksanakan Shalat Idul Adha di Masjid atau di ruangan terbuka, pihaknya telah menyiapkan petugas untuk melakukan pemantauan.
Idris juga mengaku, pihaknya tidak akan melakukan pembubaran atau membubarkan masyarakat yang sedang melaksanakan Sholat Idul Adha tersebut.
“Bila ada, kita akan mencatat dan melakukan evaluasi setelah masyarakat melaksanakan Sholat Idul Adha, apakah di wilayah itu ada peningkatan Covid-19 atau tidak setelah masyarakat melaksanakan sholat sunnah. Kita juga tidak akan membubarkan,” ungkapnya.
Selain menyampaikan imbauan agar masyarakat melaksanakan sholat Idul Adha di rumah masing-masing, Kepala Kantor Kemenag Cilegon juga mengimbau agar penyembelihan hewan qurban dilaksanakan di Rumah Penyembelihan Hewan (RPH). (CR-01/RUL)
Discussion about this post