Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pengedar Sabu di Serang Dicokok, Barang Bukti Disembunyikan di Gerbang Perumahan

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
Juli 12, 2021
in HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA
0
Pengedar Sabu di Serang Dicokok, Barang Bukti Disembunyikan di Gerbang Perumahan

SERANG, BANPOS- RP (20) warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang.

Pengedar narkoba ini ditangkap di rumah kontrakannya di sebuah perumahan di Kelurahan Unyur, Kota Serang. Dari pengedar narkoba ini, petugas mengamankan barang bukti 6 paket sabu serta sebuah timbangan digital.

Baca Juga

Long Weekend, Warga Rangkasbitung Pilih Nikmati Tradisi Babacakan

FSP KEP SPSI Apresiasi Polda Banten Tindak Tegas Calo dan Preman

Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan tersangka RP ditangkap personil Satresnarkoba pada Rabu (7/7) sekira pukul 23:00. Awal penangkapan, kata Kapolres, adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai jika RP adalah pengedar narkoba.

“Dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Denny Hartanto langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00, dilakukan penangkapan di rumah kontrakannya,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Senin (12/7/2021)

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam mengungkap peredaran narkoba. Kapolres kembali menyampaikan komitmennya untuk memberantas narkoba hingga level pemakai.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kami apresiasi dan terima kasih kepada warga yang telah membantu memberikan informasi. Setiap informasi yang kami terima pasti kami tindak lanjuti. Ini komitmen kami dalam upaya memberantas narkoba, walau hanya sebatas pemakai,” tandasnya.

Sementara Michael Tandayu menambahkan barang bukti 6 paket sabu yang diamankan disembunyikan di sekitaran gerbang perumahan. Hal itu diketahui setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif.

“Tersangka menyembunyikan sabu daganganya di sebuah tempat di gerbang perumahan. Maksudnya diduga agar bisnis ilegal nya ini tidak dicurigai tetangga,” kata Kasatresnarkoba.

Michael menjelaskan tersangka RP sudah cukup lama mengedarkan sabu. Tak hanya di Kota Serang, tersangka juga mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Serang.

“Tersangka sudah lama jadi pengedar sabu. Untuk sabu sendiri, tersangka mengaku mendapatkannya dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Grogol, Jakarta Barat dan masih kami kembangkan,” tandasnya. (MUF)

Tags: Barang Bukti Disembunyikan di Gerbang PerumahanPengedar Sabu di Serang Dicokok
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Polres Serang Bagikan Sembako ke Masyarakat Terdampak PPKM Darurat

Polres Serang Bagikan Sembako ke Masyarakat Terdampak PPKM Darurat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Akuntansi Unpam Serang Bantu UMKM Perikanan di Pontang Tingkatkan Manajemen Risiko dan Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×