Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tidak Patuhi Aturan PPKM Darurat, Zaki Marahi Pemilik Toko

by Panji Romadhon
Juli 12, 2021
in COVID-19, PERISTIWA

TANGERANG, BANPOS- Ditemukan masih ada toko yang buka hingga melebihi batas waktu yang telah ditentukan, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar marahi pemilik toko dan memaksa untuk tutup.

Hal tersebut dilakukan saat saat Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Bersama petugas gabungan melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Perumahan Dasana Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (11/7) malam.

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Selain memarahi dan memaksa tutup kepada pemilik toko, Zaki juga memberikan teguran teguran dan meminta toko tersebut untuk mematuhi PPKM Darurat dengan kebijakan jam operasional pemilik usaha harus menutup tempat usahanya pada pukul 20.00 WIB. Tindakan tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di Media Sosial (Medsos).

“Ini apa-apaan sudah malam gini masih buka?, Sudah jam berapa ini? Ini PPKM Darurat, kalau besok jam 20.00 WIB masih buka, saya sita semua,” kata Zaki dengan nada tinggi.

Melihat banyaknya pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, menurut Zaki, kebijakan tersebut semata-mata untuk menyelamatkan masyarakat juga. Terlebih, kasus penyebaran Covid-19 terus mengalami kenaikan secara signifikan.

Usai melakukan tindakan tersebut, Zaki memberikan keterangannya bahwa monitoring kedisiplinan masyarakat terhadap aturan PPKM Darurat tersebut akan terus dilakukan.

“Ya, ini terus akan kita lakukan. Sekarang di Kecamatan Kelapa Dua dan sekitarnya, mengingat wilayah ini masuk zona merah penyebaran Covid-19,” ungkapnya.(DHE/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post

Yang Positif Wajib Dibantu

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh