PANDEGLANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah resmi memberhentikan sementara tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang telah direncanakan pada 18 Juli 2021 mendatang. Tahapan tersebut akan dimulai kembali pada 21 Juli 2021, dan hari pemilihan direncanakan pada 1 Agustus 2021 mendatang.
Asisten Daerah (Asda) I bidang Pemerintahan Setda Pandeglang, Ramadani mengatakan, bahwa rencana penjadwalan ulang telah ditentukan dan tahapan saat ini diberhentikan terlebih dahulu.
“Kami telah jadwal ulang, kemungkinan jika tidak melonjak jumlah pasien Positif Covid-19,maka akan dijadwalkan tahapan yang telah tertunda pada 21 Juli 2021 dan hari pemilihannya 1 Agustus 2021,” ungkapnya, Senin (5/7).
Ia pun menegaskan bahwa tahapan Pilkades dari tanggal 5 Juli 2021 Sampai dengan 21 Juli 2021 tahapan pilkades di berhentikan terlebih dahulu.
“Mulai hari ini sampai 21 Juli 2021 mendatang, kami fokuskan untuk penanganan Covid-19 terlebih dahulu dan vaksinasi serentak,” bebernya.
Ia meminta semua pihak, agar bekerjasama untuk menekan jumlah yang terpapar Covid-19. Karena, jika jumlah tersebut selalu meningkat, maka tidak menutup kemungkinan 1 Agustus 2021 pun diundur kembali.
“Jika trennya terus naik bahkan di kampung 10 orang yang terpapar covid maka ini akan dijadwalkan kembali, makanya kami mohon dukungan semua pihak agar tidak jadwal ulang kembali,” pintanya.
Sementara itu Bupati Pandeglang, Irna Narulita pun membenarkan, bahwa penjadwalan ulang sedang dibahas Pemkab Pandeglang. Baik Peraturan Bupati (Perbup) maupun dasar-dasar hukum lainnya.
“Sekarang sedang revisi Perbup dan intruksi Bupati tentang tahapan Pilkades, sehubungan diterapkannya PPKM Darurat di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.(CR-02/PBN)
Discussion about this post