SERANG, BANPOS – Ombudsman RI Perwakilan Banten telah memeriksa beberapa pihak terkait dengan pelaksanaan PPDB daring tingkat SMA jalur zonasi. Berdasarkan pemeriksaan, dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB tersebut semakin kuat. Sanksi hingga pencopotan jabatan pun muncul sebagai konsekuensinya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Kepala Diskominfo Provinsi Banten dan Kabid SMA serta Kabid SMK pada Dindikbud Provinsi Banten hadir ke kantor Ombudsman Banten sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka menjalani pemeriksaan hingga empat jam lebih.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan pada Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan potensi maladministrasi pada pelaksanaan PPDB Online 2021 tingkat SMA.
“Semuanya berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan-temuan baik laporan dari orang tua siswa maupun temuan-temuan yang kami temukan di lapangan. Ada potensi maladministrasi,” ujarnya saat diwawancara usai pemeriksaan, Senin (5/7).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya maladministrasi pada pelaksanaan PPDB 2021.
“Pertama, tidak adanya koordinasi yang baik di tubuh Dindikbud Provinsi Banten sehingga saat Kadindik sakit, tidak ada pejabat dibawahnya yang berwenang untuk menjelaskan kepada publik terkait permasalahan yang muncul,” jelasnya.
Selain itu, dugaan maladministrasi menguat lantaran dalam pelaksanaan PPDB, Dindikbud dinilai tidak becus dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul.
“Ketidakkompetenan Dindikbud dalam melaksanakan sistem PPDB, sehingga ketika ada permasalahan kemudian tidak bisa diselesaikan pada waktunya,” jelasnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan audit terhadap sistem PPDB online 2021.
“Setelah melakukan pemanggilan ini, kami akan melakukan audit terhadap sistem PPDB online tingkat SMA untuk sistem zonasi,” ujarnya.
Apabila terbukti adanya kesalahan, pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. “Seperti penurunan pangkat atau pencopotan jabatan, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” katanya.
Discussion about this post