JAKARTA, BANPOS – Terhitung pada 2 Juli 2021 Kawasan Ekonomi Khusus Gresik JIIPE yang dimiliki oleh PT AKR Corporindo Tbk (IDX ticker code AKRA.IJ) dan Pelindo III telah resmi disahkan sebagai KEK Teknologi & Manufaktur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2021 tanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Penunjukan JIIPE sebagai KEK Teknologi dan Manufaktur menjadikannya sebagai salah satu Kawasan Industri yang paling kompetitif dan diminati para pelaku industri di kawasan ini. KEK Gresik JIIPE merupakan Obyek Strategis Nasional untuk Industri 4.0. Ini menyediakan konektivitas superior dengan transportasi multimoda, terhubung pelabuhan laut dalam, utilitas lengkap 1 pintu, perizinan lingkungan dengan AMDAL 1 pintu, dan izin konstruksi cepat melalui fasilitas KLIK. Status KEK akan memberikan insentif tambahan kepada investor.
Di antaranya adalah insentif fiskal meliputi Pajak Penghasilan, Bea Cukai. Insentif non Fiskal meliputi persetujuan izin dan lisensi 1 pintu, kemudahan lalu lintas barang, dan fleksibilitas dalam ketenagakerjaan.
Kombinasi fasilitas JIIPE, lokasi yang strategis, dan status KEK akan mendorong tercapainya target pemerintah untuk mengurangi biaya logistik dan operasional lainnya,serta menjadikan Indonesia sebagai tujuan pilihan investasi yang menarik.
Presiden Direktur AKRA “Haryanto Adikoesoemo” menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Gresik dan Propinsi Jawa Timur serta berbagai pihak yang telah mendukung penetapan KEK JIIPE.
“Kami bersyukur dan bangga dapat menjadi bagian dari program pemerintah dalam meningkatkan daya saing industri di Indonesia. Dengan ditetapkannya KEK Gresik JIIPE ini, kami yakin dapat memberikan kemudahan dalam berbisnis dan membantu para pelaku industri untuk menurunkan biaya logistik serta mencapai efisiensi, sehingga Indonesia khususnya Jawa Timur dapat menjadi destinasi investasi yang menarik di mata dunia” tutur Haryanto Adikoesomo.
Discussion about this post