Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dicokok Polisi, Dua Warga Kramatwatu Gagal Nyabu

by Tusnedi Azmart
Juni 29, 2021
in HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA

SERANG, BANPOS- Rencana pesta sabu gagal dilaksanakan dua sahabat warga Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Pasalnya, keduanya tertangkap personil Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka AP (24) dan SA (26) ditangkap sesaat setelah mengambil sabu pesanan di pinggir jalan raya Serang – Cilegon, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (26/6) malam. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 plastik klip diduga berisi sabu.

Baca Juga

ilustrasi sabu

Dicokok Polisi, Dua Sahabat di Sumur Pecung Gagal Pesta Sabu

April 14, 2021

“Kedua tersangka diamankan tim opsnal di pinggir jalan di kawasan Legok sekitar pukul 23.00,” ungkap Kepala Satresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Selasa (29/6/2021).

Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan terhadap tersangka pemakai narkoba ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan M Sirait tengah melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mencegah gangguan kamtibmas.

“Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai tersangka berada di pinggir jalan. Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan bungkus rokok dari saku celana AP yang ternyata terselip plastik kecil berisi sabu,” terang Michael.

Atas temuan itu, buruh serabutan ini diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa baru saja mengambil paket sabu yang sedianya akan dipakai berdua.

“Kedua tersangka mengakui baru saja mengambil shabu yang dipesannya dan rencananya akan digunakan berdua. Tersangka mengaku belum lama menggunakan sabu dan beralasan untuk meningkatkan stamina,” katanya.

Terkait barang bukti sabu yang diamankan, lanjut Michael, tersangka mendapatkannya dari seorang pengedar yang mengaku warga Kota Serang seharga Rp300 ribu. Hanya saja identitas pengedar tidak diketahui karena tersangka hanya mengambil barang di lokasi yang ditentukan.

“Jadi antara tersangka dan pengedar tidak saling mengenal karena tidak bertemu secara langsung, baik pembayaran atau pengambilan barang pesanan,” kata Kasatresnarkoba.

Kini, atas perbuatannya, selain harus meringkuk di balik jeruji besi rutan Polres Serang, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Michael. (MUF)

Tags: Dicokok PolisiDua Warga Kramatwatu Gagal Nyabu
ShareTweetSend

Berita Terkait

ilustrasi sabu
HEADLINE

Dicokok Polisi, Dua Sahabat di Sumur Pecung Gagal Pesta Sabu

April 14, 2021
Next Post

HUT Bhayangkara, Kapolres Silaturahmi ke Rumah Purnawirawan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh