TANGERANG, BANPOS- Diduga gelapkan dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMPN 2 Mauk, Kabupaten Tangerang, aktivis Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Wakil Koordinator Truth Jupry Nugroho mengatakan, program KIP merupakan program pemerintah pusat bagi anak kurang mampu atas inisiatif anggota DPR RI yang ditindak lanjuti oleh presiden. Akan tetapi, fakta dilapangan berdasarkan temuan dari rekan media dan laporan sejumlah masyarakat bahwa di SMPN 2 Mauk, Kabupaten Tangerang, diduga terjadi penggelapan dana program KIP tersebut. Bantuan yang seharusnya dinikmati oleh para siswa kurang mampu itu malah dijadikan ajang bancakan oleh sejumlah oknum penyelenggara pendidikan itu sendiri.
“Saat kasus ini mencuat ke publik, para pemilik kebijakan di Kabupaten Tangerang seolah diam. Baik Dinas Pendidikan (Dindik), Sekretaris Daerah (Sekda) maupun Bupati tidak melakukan tindakan. Makanya kami melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” kata Jupri Nugroho kepada wartawan, usai menyampaikan laporannya di kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (24/6/2021).
Dengan laporan yang telah disampaikan ke Kejari tersebut, Jupri berharap Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan tindakan tegas terhadap oknum penyelenggara pendidikan yang diduga telah menyelewengkan bantuan program KIP bagi siswa kurang mampu. Apalagi pada masa pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang terdampak khususnya warga kurang mampu, pihaknya merasa miris karena ada saja oknum yang tega tidak menyalurkan bantuan tersebut. Oleh karena itu, Truth berharap APH memberikan tindakan tegas kepada para oknum yang telah zhalim kepada warga kurang mampu.
“Ini akan menjadi pelajaran bagi para penyelenggara negara disemua tingkatan untuk tidak melakukan korupsi. Apalagi ditengah masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” ujarnya.
Jupri juga berpesan kepada pejabat daerah, mulai Bupati, Wakil Bupati, Sekda sampai ke jajaran dinas terkait untuk tidak melakukan pembiaran terhadap para oknum-oknum pegawai yang melakukan penyimpangan. Selain harus mengembalikan uang rakyat yang diduga diselewengkan, juga harus memberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Discussion about this post