Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Wanita Penyeberang Jalan di Tol Ditabrak Innova

Penulis Tusnedi Azmart
Juni 17, 2021
in HUKRIM, PERISTIWA
Wanita Penyeberang Jalan di Tol Ditabrak Innova

SERANG, BANPOS- Diduga ingin mengambil jalan pintas, Kusniah (58) warga Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, luka parah tertabrak kendaraan saat menyeberang di jalan bebas hambatan.

Korban tertabrak Toyota Innova B 1705 PZI di Tol Merak – Tangerang KM 85.200 sekitar wilayah Desa Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Kamis (17/6/2021). Saat ini Kusniah dalam perawatan di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang.

Baca Juga

BPBD Lebak Minta Warga Waspada Curah Hujan Tinggi

Diduga Gelapkan Dana, Ketua Koperasi Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Disomasi

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas AKBP Hamdani mengatakan sebelum musibah kecelakaan terjadi, kendaraan Toyota Inova yang dikemudikan Syamsul bersama satu orang penumpang diketahui berjalan dari arah Merak menuju Tangerang dilajur cepat.

Setiba di lokasi yaitu di KM 85.200, tiba-tiba seorang pejalan kaki bernama Kusniah muncul dari arah median jalan hendak ingin menyebrang jalan tol. Karena tak memperhatikan kendaraan melintas, ibu rumah tangga seketika disambar kendaraan yang dikemudikan Syamsul.

“Korban yang terluka berat di bagian kepala, tangan kanan dan kaki kiri, langsung dievakuasi oleh pengemudi yang menabraknya ke RSUD Drajat Prawiranegara,” ungkap Kasubdit didampingi Kasielakalantas Kompol Dodid Prastowo.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Dalam kesempatan itu, Hamdani mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang berdomisili di sepanjang jalan tol untuk tidak menyeberang pada lintasan jalan tol. Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan, juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 63 Ayat 6 UU No 38 Tahun 2004.

“Menyeberang di jalan tol sangat membahayakan dan dapat dipidana hukuman maksimal 14 hari penjara atau denda Rp3 juta. Untuk menghindari kecelakaan, kami mengimbau agar masyarakat menggunakan jembatan penyeberangan yang sudah disediakan pengelola jalan tol,” tandasnya. (MUF)

Komentar ×
Tags: Wanita Penyeberang Jalan di Tol Ditabrak Innova
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Tim Monev Baharkan Pantau Posko PPKM Cikande Permai

Tim Monev Baharkan Pantau Posko PPKM Cikande Permai

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu