Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Baru Bebas, Residivis Bersama Rekannya Kembali Bisnis Obat Keras

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
Juni 11, 2021
in HUKRIM, PERISTIWA
0
Edarkan Obat Keras Di Serang, Dua Warga Aceh Dibekuk Polisi

SERANG, BANPOS- Dua pengedar obat keras jenis tramadol dan hexymer berhasil digulung personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Petir dan Baros, Kabupaten Serang.

Tersangka NEA (35) ditangkap di rumahnya di Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, sementara AM (35) ditangkap di rumahnya di Desa Tejamari, Kecamatan Baros. Dari kedua tersangka pengedar obat keras ini, berhasil diamankan 1.648 butir, diantaranya 1.198 butir pil hexymer dan 450 butir pil tramadol dan uang hasil penjualan sebanyak Rp431.000.

Baca Juga

Sosialisasi Pemahaman Dunia Saham Sebagai Salah Satu Pilihan Investasi Pada Era Digitalisasi Di Kalangan Generasi Z

Kumpulkan Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Tegaskan Tak Ada Ampun Untuk Premanisme 

“Kedua tersangka merupakan satu jaringan dan ditangkap di 2 lokasi berbeda di Kecamatan Petir dan Baros pada Rabu (9/6) malam dan Kamis (10/6) dini hari,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Jumat (11/6/2021).

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus peredaran obat keras ini berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Desa Cirangkong. Berbekal dari informasi tersebut, tim satresnarkkba yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka NEA di rumahnya sekitar pukul 22.00.

“Dalam penggeledahan ditemukan sekitar 198 butir pil hexymer yang diakui didapat dari tersangka AM. Berbekal dari pengakuan itu, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan AM di rumahnya dengan barang bukti 1 pot hexymer berisi 1.000 butir dan tramadol sebanyak 45 kaplet atau 450 butir serta uang hasil jualan obat,” terang Mariyono.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan tersangka AM merupakan residivis yang pernah mendekam di Rutan Serang selama 18 bulan dalam kasus yang sama. Mantan warga binaan asal Aceh ini diketahui baru 3 bulan bebas dari hukuman dab kembali menggeluti bisnis lamanya.

“Dari informasi yang kami dapat, tersangka AM baru 3 bulan bebas dari Rutan Serang dan kembali melakukan bisnis narkoba,” tambah Michael.

Michael menjelaskan tersangka mendapatkan obat keras ini dari seorang pengedar yang ditemui di sekitar Grogol, Jakarta Barat. Hanya saja, setiap berbelanja, tersangka membeli dari orang yang berbeda dan tersangka tidak mengetahui di mana tempat tinggalnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Baru BebasResidivis Bersama Rekannya Kembali Bisnis Obat Keras
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Belasan Preman di Wilayah Serang Timur Kian Meresahkan

Belasan Preman di Wilayah Serang Timur Kian Meresahkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×