SERANG, BANPOS – Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang diketahui melakukan pemborosan Belanja Daerah APBD Pandeglang tahun 2020 hingga mencapai total Rp2,3 miliar dari beberapa kegiatan yang terlaksana di masa pandemi Covid-19 tersebut.
Walaupun ada kerugian tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten tetap memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Demikian yang terungkap dari rilis yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten yang diterima BANPOS.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Arman Syifa, menyatakan, tanpa mengurangi penghargaan atas keberhasilan yang telah dicapai oleh pemda, BPK masih menemukan beberapa permasalahan antara lain seperti Penatausahaan aset tetap (barang milik daerah) masih belum tertib/memadai di Kabupaten Pandeglang dan Kota Serang.
“BPK juga masih menemukan permasalahan belanja perjalanan dinas yaitu pelaksanaan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang yang belum sesuai ketentuan sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp563,40 juta,” terang Arman dalam rilis tersebut.
Arman melanjutkan, adanya temuan pemahalan harga pelaksanaan item pekerjaan pemasangan listrik pada pekerjaan pembangunan hunian tetap di BPBD Kabupaten Pandeglang yang berakibat lebih bayar Rp434,69 juta.
“Terdapat kegiatan di dua pemda yang merupakan pemborosan, yaitu kegiatan sosialisasi perda inisiatif DPRD dan sosialisasi fungsi DPRD di Kabupaten Pandeglang yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan sehingga berakibat pemborosan sebesar Rp1.396,97 juta,” lanjutnya.
“Terhadap temuan-temuan pemeriksaan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi yang disepakati oleh pemda terkait menjadi suatu action plan yang wajib ditindaklanjuti dan akan dipantau oleh BPK,” imbuh Arman. (PBN)
Discussion about this post