CILEGON, BANPOS – Pemberian remisi kepada para narapidana tahun 2021 diselenggarakan secara serentak oleh Kanwil Kemenkumham Banten diikuti Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon secara virtual. Hal ini menyusul masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Dua narapidana Lapas Cilegon dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2021,” kata Kalapas Cilegon Erry Taruna, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/5/2021).
Erry Taruna menyebutkan, total 783 narapidana mendapatkan Remisi Khusus dari total penghuni Lapas Cilegon 1.529. “Dari jumlah itu sebanyak 764 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 19 mendapatkan RK II,” terangnya.
Erry menambahkan, remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Dengan adanya pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.
“Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” paparnya.
Sementara itu, Kakanwil Banten Agus Toyib menyampaikan terima kasih kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) yang tetap standby di kantor.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Ka.UPT yang tetap di kantor, tidak mudik dan tetap memberikan semangat kepada jajarannya untuk tetap melaksanakan pengabdian sebagai ASN,” tutupnya. (LUK)
Discussion about this post