SERANG, BANPOS – Kemendikbudristek merilis perguruan tinggi yang diduga melakukan pemalsuan izin pendirian universitas di Provinsi Banten. Perguruan tinggi tersebut ialah Universitas Painan Nasional.
Dalam jumpa pers virtual, Kemendikbudristek menyebutkan bahwa terdapat pemalsuan 5 Surat Keputusan (SK) yang dilakukan oleh pihak Universitas Painan Nasional.
Kelimanya yakni pemalsuan izin perubahan nama, izin pembukaan prodi sarjana Akuntansi, izin pembukaan prodi kenotariatan Magister, izin prodi Ilmu Hukum Doktor, dan pemalsuan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi Universitas di Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh BANPOS, tidak ada perguruan tinggi di Provinsi Banten yang bernama Universitas Painan Nasional. Hanya saja, terdapat perguruan tinggi bernama STIH Painan.
Dalam situs resminya, STIH Painan memiliki dua kampus. Kampus A berlokasi di jalan Syekh Nawawi Albantani, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang. Sedangkan kampus B berlokasi di jalan K.H. Hasyim Ashari Kav. DPR Nerogotok No. 236 Pinang/Cipondoh, Tangerang.
Dilihat dari situs https://pddikti.kemdikbud.go.id, diketahui STIH Painan memiliki kode Perguruan Tinggi 043329. Status yang tercantum dalam situs tersebut yakni aktif.
Di sisi lain, pada awal tahun 2021 pun sempat beredar brosur dan banner berdirinya Universitas Painan Nasional, yang lokasinya sama dengan STIH Painan di Serang maupun di Tangerang.
BANPOS mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua STIH Painan, Sudadio, melalui sambungan telepon. Namun ia enggan memberikan komentar terkait dengan Universitas Painan Nasional maupun berbagai pertanyaan yang dilontarkan BANPOS. Ia hanya menegaskan bahwa dirinya merupakan dosen Untirta.
Untuk diketahui, Sudadio memang tercatat sebagai dosen di Untirta. Ia bahkan sempat menjadi ketua salah satu jurusan di FKIP Untirta.
Sementara itu, BANPOS pun mendapatkan nomor Humas STIH Painan, yang diketahui bernama Eli. Saat dikonfirmasi, Eli menuturkan bahwa yang dimaksud oleh Kemendikbudristek ialah Universitas Painan Nasional, bukan STIH Painan.
Discussion about this post