Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home GAYA HIDUP

Jangan Coba-coba Pakai Narkoba di Serang, Baru Ambil Pesanan Saja Sudah Ditangkap Polisi

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
April 25, 2021
in GAYA HIDUP, HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA
0
Baru Ambil Gorila, Pemuda Cipocok Jaya Ditangkap Polisi

SERANG, BANPOS – Jangan coba-coba mengkonsumsi atau membeli barang haram narkoba di wilayah hukum Polres Serang. Untuk kesekian kalinya di bulan April ini, budak barang haram narkoba jenis ditangkap Polisi.

Kali ini, Seorang pedagang ikan pengguna tembakau gorila dicokok petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarko) Polres Serang. Tersangka MF (19) warga Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ditangkap usai menjemput tembakau gorila di pinggir jalan.

Baca Juga

Perang Melawan Premanisme Berlanjut, Sejumlah Preman Diciduk Polres Lebak

Modus Tawarkan Jajanan Gratis, Pemuda Asal Ciruas Cabuli Anak di Bawah Umur

“Tersangka MF kita amankan usai mengambil tembakau gorila pesanan dipinggir jalan raya Serang-Rangkasbitung, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang pada Selasa (20/4) dini hari. Dari tersangka diamankan barang bukti 2 paket tembakau gorila yang dibungkus plastik bening,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Minggu (25/4/2021).

Michael menjelaskan tersangka MF diamankan saat personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan tengah melakukan patroli kamtimbas yang ditingkatkan. Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 plastik bening berisi tembakau gorila dari dalam tas tersangka. Berikut barang buktinya, tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasatresnarkoba.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Michael, tersangka MF mendapatkan tembakau gorila dari seorang pengedar berinisial AE warga Kecamatan Curug, Kota Serang. Meski demikian, tersangka MF mengaku tidak kenal lebih dekat dengan AE karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

“Jadi antara tersangka dan penjual tidak bertemu secara langsung karena transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan,” tambah Iptu Michael.

Dalam pemeriksaan juga terungkap tersangka MF, penjual ikan di Muara Angke, Jakarta Barat sudah mengkonsumsi tembakau gorila selama tiga bulan dengan alasan supaya enak tidur. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Baru Ambil Pesanan Saja Sudah Ditangkap PolisiJangan Coba-coba Pakai Narkoba di Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Kelurahan Pancur Gaet Pokdarwis untuk Maksimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Kelurahan Pancur Gaet Pokdarwis untuk Maksimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Kembali Bikin Pusing Fabio Quartararo, Ancaman Hengkang Makin Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rossi Hadapi Dilema, Bakal Pertahankan Morbidelli atau Selamatkan Sang ‘Adik’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×