Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home POLITIK

MK: Pendidikan Capres dan Cawapres Minimal SMA dan Sederajat

Penulis Tim Redaksi
Juli 18, 2025
in POLITIK
Suhartoyo Ketua MK. Foto : Ist

Suhartoyo Ketua MK. Foto : Ist

MK juga menyatakan, Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 tidak mengatur batas minimal pendidikan capres-cawapres. Pasal 6 ayat (2) menyerahkan pengaturannya kepada UU. Sehingga, pembentuk UU memiliki kewenangan untuk menyesuaikan ketentuan tersebut berdasarkan dinamika dan kebutuhan nasional.

“Bilamana dibutuhkan, pembentuk undang-undang dapat meninjau ulang ketentuan ini untuk menetapkan standar pendidikan yang ideal, demi kepentingan terbaik bangsa dan negara,” ucap Ridwan.

Baca Juga

No Content Available

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyambut baik putusan MK ini. Dia menegaskan, secara konstitusional, tidak ada kewajiban bagi capres-cawapres untuk berpendidikan sarjana. Dede menegaskan, prinsip demokrasi harus menjamin keterbukaan dan inklusivitas tanpa diskriminasi terhadap latar belakang pendidikan.

“Bahkan di berbagai negara maju juga tidak ada. Ini agar tidak ada diskriminasi terhadap semua elemen masyarakat untuk mencalonkan atau dicalonkan,” ucap politisi Partai Demokrat ini.

Namun, dia menekankan pentingnya norma politik yang mempertimbangkan kualitas kepemimpinan. Terutama di tengah upaya peningkatan standar pendidikan nasional.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Selain pendidikan, lanjut Dede, seorang capres dan cawapres juga perlu memiliki rekam jejak yang baik dalam manajemen, kepemimpinan organisasi, serta kemampuan menghadapi krisis. “Apalagi ini menyangkut wajah negara kita di mata internasional. Sangat wajar jika kita menginginkan standar pendidikan pemimpin kita juga tidak kalah di mata dunia,” tegasnya.

Pakar hukum tata negara Radian Syam juga memandang, putusan MK menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan capres-cawapres adalah langkah tepat. Putusan ini sejalan dengan prinsip demokrasi dan semangat konstitusi.

“Putusan ini menegaskan bahwa pembentukan norma baru bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan menjadi domain pembentuk undang-undang, yaitu DPR,” ujar Radian Pada Kamis (17/7/2025).

Menurut Radian, dalam negara demokratis, kualitas kepemimpinan memang penting. Namun, menambahkan syarat pendidikan formal berupa ijazah sarjana justru bisa membatasi hak konstitusional warga negara. Bahkan, berpotensi menjadi bentuk diskriminasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai konstitusi.

Komentar ×
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Hanter Oriko SiregarMK SuhartoyoPendidikan Capres dan CawapresRidwan Mansyur
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Gubernur Banten, Andra Soni menerima kunjungan PT. Ground Source Group (GSG). Foto : Humas Pemprov

Andra Soni Menerima Kunjungan dari PT. GSG

Discussion about this post

  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    Usai Gyokeres, Fabrizio Romano Sebut Arsenal Sudah Siapkan Dua Transfer Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rodrygo Siap Pertimbangkan Gabung Arsenal, Tapi Kudu Rogoh Kocek yang Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Juara Dunia Antarklub, Chelsea Dapat Hak Ekslusif Ini Selama Empat Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerus Declan Rice? Wonderkid Arsenal Ini Siap Unjuk Gigi di Tur Pramusim Asia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngotot Bertahan! Meski Sudah Ditawarkan ke Juventus, Bintang £35 Juta Ini Ogah Cabut dari Tottenham

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu