Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home POLITIK

MK: Pendidikan Capres dan Cawapres Minimal SMA dan Sederajat

Penulis Tim Redaksi
Juli 18, 2025
in POLITIK
Suhartoyo Ketua MK. Foto : Ist

Suhartoyo Ketua MK. Foto : Ist

JAKARTA, BANPOS – Gugatan syarat pendidikan capres dan cawapres minimal harus sarjana alias lulusan S1, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, syarat pendidikan capres-cawapres tidak berubah, yaitu minimal lulusan SMA atau sederajat.

Gugatan ini diajukan konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani. Keduanya menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pemohon meminta MK memberikan tafsir baru atas pasal tersebut dengan menambahkan frasa “lulusan S1 atau yang sederajat”. Namun, MK menilai, permintaan ini justru mempersempit hak warga negara untuk dipilih dalam Pemilu.

Baca Juga

No Content Available

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan perkara Nomor 87/PUU-XXIII/2025 dalam Sidang Pleno, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

MK juga memandang, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Sehingga permohonannya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Meski menilai tak ada masalah konstitusional dalam pasal itu, MK tak menutup ruang jika pasal itu diubah DPR. MK menyerahkan pertimbangan perlu tidaknya pasal diubah ke lembaga pembentuk undang-undang (UU).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Bilamana diperlukan, pembentuk undang-undang dapat mengkaji kembali perihal persyaratan batasan pendidikan paling rendah/minimum bagi capres dan cawapres,” ucap Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, ketentuan dalam Pasal 169 huruf RUU Pemilu tidak membatasi partai politik untuk mencalonkan figur dengan latar belakang pendidikan lebih tinggi. Dengan demikian, norma tersebut bersifat inklusif dan tetap memberikan ruang seleksi politik oleh partai maupun publik.

“Jika syaratnya diubah menjadi S-1, maka calon hanya terbatas pada yang bergelar sarjana. Padahal lulusan SMA pun tetap memiliki hak yang setara untuk dicalonkan,” ujar Ridwan.

Dia menambahkan, secara empirik, sejak Pemilu 2004, mayoritas Capres-Cawapres yang diusung partai politik telah memiliki pendidikan lebih tinggi dari SMA. Karena itu, argumentasi pemohon dianggap tidak berdasar.

Komentar ×
Page 1 of 3
123Next
Tags: Hanter Oriko SiregarMK SuhartoyoPendidikan Capres dan CawapresRidwan Mansyur
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Gubernur Banten, Andra Soni menerima kunjungan PT. Ground Source Group (GSG). Foto : Humas Pemprov

Andra Soni Menerima Kunjungan dari PT. GSG

Discussion about this post

  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    Usai Gyokeres, Fabrizio Romano Sebut Arsenal Sudah Siapkan Dua Transfer Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rodrygo Siap Pertimbangkan Gabung Arsenal, Tapi Kudu Rogoh Kocek yang Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Juara Dunia Antarklub, Chelsea Dapat Hak Ekslusif Ini Selama Empat Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerus Declan Rice? Wonderkid Arsenal Ini Siap Unjuk Gigi di Tur Pramusim Asia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngotot Bertahan! Meski Sudah Ditawarkan ke Juventus, Bintang £35 Juta Ini Ogah Cabut dari Tottenham

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu