JAKARTA, BANPOS – Gugatan syarat pendidikan capres dan cawapres minimal harus sarjana alias lulusan S1, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, syarat pendidikan capres-cawapres tidak berubah, yaitu minimal lulusan SMA atau sederajat.
Gugatan ini diajukan konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani. Keduanya menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemohon meminta MK memberikan tafsir baru atas pasal tersebut dengan menambahkan frasa “lulusan S1 atau yang sederajat”. Namun, MK menilai, permintaan ini justru mempersempit hak warga negara untuk dipilih dalam Pemilu.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan perkara Nomor 87/PUU-XXIII/2025 dalam Sidang Pleno, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
MK juga memandang, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Sehingga permohonannya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Meski menilai tak ada masalah konstitusional dalam pasal itu, MK tak menutup ruang jika pasal itu diubah DPR. MK menyerahkan pertimbangan perlu tidaknya pasal diubah ke lembaga pembentuk undang-undang (UU).
E-Paper BANPOS Terbaru
“Bilamana diperlukan, pembentuk undang-undang dapat mengkaji kembali perihal persyaratan batasan pendidikan paling rendah/minimum bagi capres dan cawapres,” ucap Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, ketentuan dalam Pasal 169 huruf RUU Pemilu tidak membatasi partai politik untuk mencalonkan figur dengan latar belakang pendidikan lebih tinggi. Dengan demikian, norma tersebut bersifat inklusif dan tetap memberikan ruang seleksi politik oleh partai maupun publik.
“Jika syaratnya diubah menjadi S-1, maka calon hanya terbatas pada yang bergelar sarjana. Padahal lulusan SMA pun tetap memiliki hak yang setara untuk dicalonkan,” ujar Ridwan.
Dia menambahkan, secara empirik, sejak Pemilu 2004, mayoritas Capres-Cawapres yang diusung partai politik telah memiliki pendidikan lebih tinggi dari SMA. Karena itu, argumentasi pemohon dianggap tidak berdasar.
Discussion about this post