Hasan menambahkan, pengawasan yang dilakukan Inspektorat tidak hanya terbatas pada OPD, tetapi juga mencakup desa, puskesmas, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Selama ada uang negara di situ, kami ikut awasi. Walaupun BUMD diaudit KAP (Kantor Akuntan Publik), kalau ditugaskan Bupati, kami tetap turun,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Hasan mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang untuk mensyukuri pekerjaannya sebagai pelayan publik dengan menaati seluruh aturan yang berlaku. Termasuk mengikuti apel pagi dan menyelesaikan tugas pokok sesuai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). (Tangselpos)
Discussion about this post