Aspek pidananya, kata Hibnu, sudah jelas. Pengoplosan beras dikategorikan tindak pidana korupsi bidang pangan atau tindak pidana pelindungan konsumen. Pelakunya bisa orang bisa korporasi.
“Harus diperiksa semua. Di luar hukum, pemerintah bersama pelaku usaha harus reformasi menyeluruh rantai distribusi,” pesannya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menambahkan, jika ditemukan bukti kuat, perusahaan dapat diproses hukum hingga penetapan tersangka dan penuntutan di pengadilan. Bila perlu, kata dia, bisa dilakukan pencabutan izin usaha.
“Selain lewat hukum, dapat ditempuh jalur lain, yakni melalui mekanisme Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” imbuhnya. (Tangselpos)
Discussion about this post