SERANG, BANPOS – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji Kota Serang, Banten kembali disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan, sehingga mengulang polemik sengketa yang mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM).
Pantauan ANTARA di Kota Serang, Rabu, para guru dan siswa kini terpaksa mengakses gedung sekolah melalui sebuah pintu kecil di samping, seolah menjadi tamu di rumah mereka sendiri.
Penyegelan kali ini dilakukan dengan cara memaku bambu secara kokoh di gerbang utama sekolah. Aksi ini merupakan kali kedua setelah penyegelan pertama yang terjadi pada Agustus 2023, dan baru dibuka kembali sekitar Maret 2025.
Harapan akan adanya proses belajar yang normal di tahun ajaran baru pun seketika pupus.
Desi Pristiwanti, Kepala SDN Kuranji, tidak kuasa menahan tangis saat mengetahui kondisi tersebut. Ia menyayangkan situasi ini, karena menghambat proses belajar yang seharusnya berjalan nyaman, terutama di awal tahun ajaran baru.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Sedih, karena kita inginnya tahun ajaran baru ini berjalan normal dan nyaman,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan keresahannya, bukan hanya sebagai pendidik, tetapi juga sebagai pengayom bagi ratusan siswa. Sehingga, khawatir situasi ini dapat mempengaruhi mental para siswa.
“Kami ingin belajar dengan nyaman. Bisa eksplor potensi, baik siswa maupun guru. Tapi, dengan situasi begini, seperti tak bisa bergerak leluasa,” keluhnya.
Pihak sekolah, menurut Desi, hanya bisa pasrah dan menjalankan perannya sebagai pelaksana pendidikan dan berharap para pemangku kebijakan dapat segera turun tangan untuk memberikan solusi permanen.
“Harapannya Wali Kota dan jajaran bisa melihat ini dan segera diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan Kota Serang Wahyu Nurjamil mengancam akan melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian apabila segel tidak segera dibuka setelah upaya mediasi dengan kuasa hukum ahli waris.
Wahyu menegaskan bahwa polemik sengketa lahan SDN Kuranji saat ini tengah berproses di pengadilan. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Discussion about this post