Kejagung juga menggali substansi program pengadaan laptop dan bantuan perangkat teknologi informasi dan komputerisasi (TIK) senilai hampir Rp 10 triliun, yang dananya berasal dari satuan pendidikan (Rp 3,582 triliun) dan dana alokasi khusus (Rp 6,399 triliun).
Harli menerangkan, dalam kasus ini, lebih dari 40 saksi telah diperiksa. Namun, dia tak merinci identitas para saksi itu. “Ada beberapa pihak yang juga dipanggil untuk diperiksa. Biasanya setelah terkonfirmasi hadir baru kami informasikan,” ujarnya.
Nadiem telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025. Kejagung menduga ada pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian pengadaan Chromebook tahun 2020.
Pada hari yang sama, Kejagung juga menjemput paksa mantan Staf Khusus Nadiem, Ibrahim Arif, dari rumahnya. Ibrahim tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 14.38 WIB dan langsung digiring ke ruang penyidikan.
“Iya, benar, yang bersangkutan, IA dibawa penyidik Jampidsus untuk diperiksa,” terang Harli.
E-Paper BANPOS Terbaru
Kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing memprotes langkah paksa itu. Indra menyebut, kliennya masih berstatus saksi dan sudah mengajukan surat penundaan pemeriksaan sejak Senin (14/7/2025).
“Seharusnya tidak boleh seperti itu. Kami sudah menyampaikan surat permintaan penundaan. Kami memastikan klien tidak kabur. Tetapi tadi dari pihak keluarga mengabarkan Mas Ibrahim dibawa oleh jaksa,” ujar Indra, di Kejagung, Selasa (15/7/2025).
Baik Nadiem maupun Ibrahim masih berstatus saksi dan dicekal. Indra menduga penyidik melakukan konfrontasi antara Ibrahim dengan Nadiem, meski belum diberi penjelasan resmi soal alasan penjemputan paksa. (RM.ID)
Discussion about this post