SERANG, BANPOS – Korban kekerasan seksual di SMA Negeri 4 Kota Serang diduga mendapatkan tindakan intimidasi dari pihak sekolah dan komite sekolah, usai melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada pihak kepolisian.
Informasi tersebut didapatkan oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan, setelah melakukan pendampingan terhadap salah satu korban dari tindakan asusila oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang.
“Saya tadi pagi telah mendampingi Ibu Kabid PPA Provinsi Banten dari DP3AKB untuk menemui salah satu korban pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang. Saat ini, korban sedang dalam proses pemulihan mental. Sayangnya, dia mendapatkan tekanan dan intimidasi dari pihak sekolah, termasuk dari unsur komite sekolah, agar mencabut laporan,” kata Ananda kepada BANPOS, Selasa (15/7).
Menurut Ananda, ia kemudian melakukan advokasi kepada UPTD PPA Kota Serang agar proses hukum tetap berlanjut.
“Saya sendiri sudah melakukan advokasi kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Serang untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dan korban tetap dalam perlindungan negara,” jelasnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Ia menerangkan, ini bukan perkara yang bisa ditoleransi bahkan dinormalisasi. Pelecehan seksual adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
“Kami tidak ingin praktik damai dan mediasi dijadikan alasan untuk membiarkan pelaku lolos dari sanksi. Kalau satu sekolah bisa melakukan pembiaran seperti ini, bagaimana dengan sekolah lain yang mungkin mengalami kasus serupa tapi belum terungkap? Jangan sampai praktik intimidasi terhadap korban membuat mereka enggan bersuara,” tandasnya. (*)
Discussion about this post