Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang menunggu arahan untuk menindaklanjutinya.
“Laporan sudah kami terima. Saat ini tinggal menunggu disposisi dari pimpinan untuk menentukan penanganan lanjutan,” ujar Nasruddin saat dikonfirmasi BANPOS, Kamis (10/7).
Menurut Nasruddin, pihaknya belum dapat memastikan unit mana yang akan menangani kasus tersebut, apakah akan diarahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus), Intelijen, atau Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Masih menunggu perintah. Nanti kalau disposisinya sudah turun, baru kami bisa informasikan langkah selanjutnya,” katanya.
Terpisah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon mengaku telah melayangkan surat teguran kepada pengelola parkir ilegal di kawasan Pasar Kranggot. Langkah ini diambil menyusul instruksi Walikota Cilegon, Robinsar, yang meminta agar seluruh aktivitas parkir tak berizin dihentikan.
E-Paper BANPOS Terbaru
Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri, menyatakan bahwa surat teguran telah disiapkan dan dikirimkan oleh UPT Parkir.
“Ada arahan dari Pak Walikota. Yang belum berizin sudah kita siapkan surat teguran untuk menghentikan. Hari ini dikirim,” ujar Heri saat ditemui usai rapat kerja Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Cilegon, Rabu (9/7). (*)
Discussion about this post