CILEGON, BANPOS – Potensi kerugian negara akibat praktik parkir liar di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Hal ini terungkap setelah Komisi IV DPRD Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu titik parkir ilegal di area eks terminal Pasar Kranggot, Selasa (8/7).
Dalam sidak itu, terungkap bahwa pengelolaan parkir ilegal bisa mengantongi pendapatan hingga Rp600-700 ribu per hari.
“Rp600 sampai Rp700 ribu. Di situ tertera tarif motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000,” ungkap Ade, salah satu koordinator lapangan parkir liar, saat bertemu Komisi IV pada sidak beberapa waktu lalu.
Jika angka tersebut dikalkulasikan, satu titik parkir ilegal bisa menghasilkan hingga Rp21 juta per bulan. Dengan jumlah titik parkir liar yang dipetakan mencapai 17 titik, maka potensi pendapatan yang tak masuk ke kas daerah diperkirakan mencapai Rp357 juta per bulan.
Belum lagi jika dikalkulasikan dengan lamanya parkir liar beroperasi di Pasar Kranggot yang sudah berjalan selama bertahun-tahun.
E-Paper BANPOS Terbaru
Menurut salah seorang pedagang di Pasar Kranggot, aktivitas parkir liar tersebut sudah berjalan lebih dari lima tahun. Kata dia, parkir ini mulai dikelola usai penataan kembali Pasar Kranggot di era Walikota Iman Ariyadi.
“Ada lah tujuh tahun parkiran ini udah berjalan. Seingat saya setelah ada penataan pasar waktu Walikotanya masih Pak Iman,” ujar pria yang tidak mau disebut namanya ini.
Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Cilegon sekaligus Ketua Satgas PAD, Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengungkapkan bahwa kegiatan parkir selama ini berjalan tanpa izin resmi. Karena itu saat ini retribusi diberhentikan.
“Di setop retribusinya, sekarang digratiskan,” kata Aziz saat ditemui usai hearing bersama DPRD Kota Cilegon, Senin (14/7).
Aziz juga menyebutkan bahwa potensi pendapatan dari parkir di Pasar Kranggot bisa mencapai angka signifikan setiap hari.
“Kurang lebih lima jutaan sehari kali 12 bulan jadi Rp1,8 miliar setahun,” ujarnya.
Sementara, hasil survei bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon pada Jumat (4/7) sebelumnya menyatakan bahwa seluruh pemungutan parkir di Pasar Kranggot saat ini ilegal karena tidak memiliki izin resmi.
Discussion about this post