SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengakui jika keberadaan kendaraan dengan bahan bakar listrik mengurangi potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal itu seperti diutarakan Plt Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari, yang menyebut jika pendapatan sektor BBNKB sejak adanya kendaraan listrik meredup.
“BBNKB sedikit meredup. Apalagi BBNKB kita sudah minus sampai 34 persen karena adanya kendaraan listrik itu,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (9/7).
Rita menungkapkan, keberadaan kendaraan bertenaga listrik saat ini telah menjamur di berbagai wilayah di Provinsi Banten.
Namun, hingga kini, kendaraan listrik belum dikenakan pajak kendaraan bermotor.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Jadi kan yang harusnya tidak berpengaruh jadi berpengaruh. Karena kan mobil listrik PKB-nya nol,” katanya.
“Sangat mempengaruhi penerimaan kita. Karena dia tidak ada PKB tidak ada BBNKB,” tambahnya.
Saat disinggung upaya Pemprov Banten untuk mengaet penerimaan dari pajak kendaraan listrik.
Rita menungkapkan jika kebijakan tersebut merupakan tanah pemerintah pusat.
“Kalau ditarik pajak itu kan kebijakan pusat. Saya nanti konsultasikan dengan pak Gubernur,” katanya.
Sementara diberitakan sebelumnya, target PAD Pemprov Banten mencapai Rp11,83 triliun.
Terdiri dari target PAD Rp8,31 triliun dan target pendapatan transfer Rp3,51 triliun.
Adapun realisasi PKB di Provinsi Banten pada 2024 lalu mencapai Rp3.547.074.053.200 dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 2.656.532.578.600. (*)
Discussion about this post