Kedua, Pemerintah Daerah harus memanfaatkan Peraturan Menteri ESDM No 16 Tahun 2021 untuk mendirikan Perusahaan Daerah di bidang pertambangan, terutama nikel dan batu bara untuk meningkatkan penerimaan daerah. Lakukan kerjasama dengan perusahaan dalam negeri bahkan luargeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Cari perusahaan yang ingin saling memberdayakan bukan perusahaan yang hanya ingin memperdayakan.
Libatkan tenaga profesional untuk mengelola, jangan biarkan hanya perusahaan swasta tertentu yang sudah kaya dan semakin kaya menikmati sumber daya nikel dan batu bara di daerah. Sumber daya tambang di daerah adalah anugerah, tinggal dikeruk berbeda dengan kelapa sawit yang membutuhkan proses penanaman dan proses perawatan panjang bertahun-tahun sampai bisa dipanen dan menghasilkan.
Ketiga, untuk mengembangkan dan meningkatkan BUMD di sektor Perbankan, Pertambangan dan PDAM diperlukan pembiayaan. Pembiayaan tidak harus bertumpu pada APBN dan APBD. Namun, dapat juga memanfaatkan sumber pembiayaan dari perbankan dalam negeri dan bank asing, tentu dengan perencanaan yang matang. Bank Daerah dapat juga berpartisipasi untuk pembiayaan perluasan cakupan air minum dan bahkan pembiayaan proses pengolahan sampah terutama di perkotaan yang sangat komplek. Kalau ini dapat dilakukan berarti terjadi sinergi yang baik sekali untuk Negeri.
Keempat, biarkan pengelola BUMD berkerja dengan profesional dan tenang. Jangan ada lagi intervensi politik dan titipan dalam pengelolaan BUMD. Pemerintah Daerah dan DPRD cukup memberikan target yang jelas dan terukur. Bila dalam kurun waktu yang ditentukan target tidak tercapai karena pure kesalahan tanggung jawab managemen: tinggal diganti saja. Yang penting berikan keleluasaan bekerja dengan baik.
Kelima, sebaiknya BUMD yang sudah relatif baik didorong untuk berkiprah di Bursa melalui IPO. Bila ini dapat dilakukan, pengelolaan BUMD pasti semakin baik. Modal berpeluang meningkat, demikian pula transparansi pengelolaan. Insya Allah, semakin banyak BUMD yang “go public” akan semakin baik buat BUMD dan kontribusi untuk Daerah dalam bentuk PAD semakin besar dan pelayanan publik oleh BUMD semakin baik.(RM.ID)
Discussion about this post