Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Serang Musnahkan 149 Barang Bukti Perkara Pidana

Penulis Taufiq Solehudin
Editor Diebaj Ghuroofie
Juli 15, 2025
in HUKRIM
Kejari Serang Musnahkan 149 Barang Bukti Perkara Pidana

Plt Kepala Kejari Serang, Yuyun Wahyudi, bersama seluruh jajaran Forkopimda Kota dan Kabupaten Serang melakukan pemusnahan terhadap 149 barang bukti perakara tindak pidana di halaman kantor Kejari Serang pada Selasa (15/7). BANTEN POS/TAUFIQ SOLEHUDIN

SERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (15/7).

Pemusnahan itu dilakukan di halaman gedung Kejari Serang dengan disaksikan oleh seluruh jajaran Forkopimdan Kota dan Kabupaten Serang. Dalam agenda tersebut barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Serang sebanyak 22 jenis.

Baca Juga

Kasus SMAN 4 Kota Serang Dipelototi Komisi V DPRD Banten

Banyak Siswi Aktif Jadi Korban Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang

Juli 15, 2025
Pasca Lapor Polisi, Korban Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang Disebut Dapat Intimidasi

Pasca Lapor Polisi, Korban Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang Disebut Dapat Intimidasi

Juli 15, 2025
Kasus SMAN 4 Kota Serang Dipelototi Komisi V DPRD Banten

Kasus SMAN 4 Kota Serang Dipelototi Komisi V DPRD Banten

Juli 15, 2025
Proses pemusnahaan barang bukti di Kejari Serang, Banten, Selasa (15/7/2025).

Kejaksaan Negeri Serang Telah Memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana

Juli 15, 2025

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan itu adalah narkoba jenis sabu seberat 821,1 gram; ganja 734,6 gram; tembakau sintetis 29,4 gram; tramadol sebanyak 4.673 butir.

Lalu Hexymer 3.406 butir; trihexyphenidyl 100 butir, obat logo MF 616 butir, dan pil koplo double Y sebanyak 95 butir.

Plt Kepala Kejari Serang, Yuyun Wahyudi, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil putusan pengadilan terhadap 149 perkara tindak pidana yang terjadi sepanjang April–Juni 2025.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kami dari Kejaksaan Negeri Serang pada hari ini telah melaksanakan pemusnahan barang bukti atas putusan Pengadilan Serang yang telah mempunyai hukum tetap yang mana dalam putusannya itu dirampas untuk dimusnahkan,” katanya.

Dia menambahkan, pemusnahan itu bisa dilakukan apabila semua proses penanganan hukum terhadap perkara tersebut telah selesai dilakukan.

“Suatu perkara itu kan apabila bisa dikatakan selesai penanganannya atau purna penanganannya apabila semuanya telah terlaksana,” ujarnya. “Tindak pidananya sudah dilaksanakan, dendanya sudah dilaksanakan, uang penggantinya sudah dilaksanakan, termasuk barang buktinya.

Kemudian Yuyun mengatakan, kegiatan serupa akan kembali dilakukan setelah penanganan terhadap perkara tindak pidana di pengadilan sudah selesai. Karena masih ada beberapa perkara tindak pidana lain yang saat ini masih menunggu hasil putusan pengadilan.

“Mungkin kedepannya kita akan melakukan lagi karena kan masih banyak perkara juga, namun belum inkracht putusannya,” ucapnya. “Mungkin akhir tahun atau pertengahan akhir tahun kita melaksanakan untuk pemusnahannya lagi.” (*)

Komentar ×
Tags: Forkopimda SerangGanjaKabupaten SerangKejaksaan Negeri SerangKejari SerangKota Serangnarkoba Serangpemusnahan barang buktiPil KoploSabutindak pidana SerangYuyun Wahyudi
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kasus SMAN 4 Kota Serang Dipelototi Komisi V DPRD Banten
HUKRIM

Banyak Siswi Aktif Jadi Korban Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang

Juli 15, 2025
Pasca Lapor Polisi, Korban Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang Disebut Dapat Intimidasi
HUKRIM

Pasca Lapor Polisi, Korban Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang Disebut Dapat Intimidasi

Juli 15, 2025
Kasus SMAN 4 Kota Serang Dipelototi Komisi V DPRD Banten
PENDIDIKAN

Kasus SMAN 4 Kota Serang Dipelototi Komisi V DPRD Banten

Juli 15, 2025
Proses pemusnahaan barang bukti di Kejari Serang, Banten, Selasa (15/7/2025).
HUKRIM

Kejaksaan Negeri Serang Telah Memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana

Juli 15, 2025
Soal Pelecehan di Sekolah, Andra Minta Proses Hukum Tetap Berjalan
PERISTIWA

Soal Pelecehan di Sekolah, Andra Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Juli 15, 2025
Pelajar Muhammadiyah Kabupaten Serang Deklarasi Anti Perundungan, Narkoba dan Judi Online
PENDIDIKAN

Pelajar Muhammadiyah Kabupaten Serang Deklarasi Anti Perundungan, Narkoba dan Judi Online

Juli 15, 2025
Next Post
Proses pemusnahaan barang bukti di Kejari Serang, Banten, Selasa (15/7/2025).

Kejaksaan Negeri Serang Telah Memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana

Discussion about this post

  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Lega Gagal Datangkan Winger Ini, Padahal Sempat Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lusa, Gelandang ‘Luar Biasa’ Ini Bakal Gabung Arsenal, Declan Rice Dijamin Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunderland Ganggu Sporting, Arsenal Jadi Untung Besar, Kontrak Viktor Gyokeres di Depan Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Gabung Arsenal, David Ornstein Ungkap Kekhawatiran Soal Viktor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu