Anggaran pendidikan Banten untuk 2025 dialokasikan sebesar Rp140 miliar untuk program sekolah gratis, menargetkan 87.000 siswa di SMA, SMK, SKh, dan MA. Namun, anggaran ini terbukti tidak cukup untuk mengakomodasi seluruh institusi, terutama MA swasta. Dengan biaya operasional per siswa di MA swasta diperkirakan Rp3-5 juta per tahun, kebutuhan anggaran untuk menggratiskan 75.000 siswa MA swasta mencapai Rp225-375 miliar—jauh melebihi alokasi yang ada. Total APBD Banten 2025 hanya Rp12 triliun, dan porsi pendidikan yang diutamakan untuk sekolah di bawah Dinas Pendidikan membuat madrasah swasta sulit tersentuh. Bahkan, saat itu Plt Kepala Dinas Pendidikan Banten, Lukman, secara eksplisit menyatakan bahwa MA swasta belum termasuk dalam program sekolah gratis tahun ini.
Ketimpangan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan cerminan kegagalan kebijakan yang bertolak belakang dengan visi nasional pemerintahan Prabowo. Dalam kampanye Pilpres 2024, Prabowo-Gibran menegaskan komitmen untuk pemerataan pendidikan, termasuk melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang seharusnya mencakup madrasah dan pesantren. Namun, di Banten, kebijakan pendidikan gratis tampak eksklusif untuk sekolah di bawah Dinas Pendidikan, seolah madrasah di bawah Kemenag adalah anak tiri.
Ada beberapa faktor yang memperparah ketimpangan ini. Pertama, anggaran pendidikan yang terbatas. Dengan APBD Banten Rp12 triliun, alokasi Rp140 miliar untuk sekolah gratis hanya mampu menutupi sebagian kecil kebutuhan, terutama karena fokus pada 811 sekolah swasta di bawah Dinas Pendidikan. MA swasta, yang jumlahnya mencapai 370, tidak mendapat alokasi memadai, baik melalui BOS maupun subsidi langsung dari Pemprov. Kedua, koordinasi antara Pemprov Banten dan Kemenag nyata-nyata pincang. Ketiga, buruknya pengelolaan dana pendidikan di daerah, yang kerap tidak transparan dan rawan disalahgunakan, semakin memperumit realisasi janji Sang Gubernur.
Untuk menebus janji pendidikan gratis yang merata, Pemprov Banten harus bergerak cepat. Pertama, tingkatkan alokasi anggaran untuk MA swasta di bawah Kemenag, dengan memastikan distribusi BOS dan subsidi lainnya tepat sasaran untuk 370 madrasah yang menampung 75.000 siswa. Dengan kebutuhan Rp225-375 miliar, Pemprov perlu merealokasi anggaran atau mencari sumber pendanaan tambahan, seperti kerja sama dengan pemerintah pusat. Kedua, perkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Kemenag, agar kebijakan pendidikan gratis tidak terfragmentasi. Ketiga, libatkan masyarakat dan lembaga independen untuk mengawasi pengelolaan anggaran, mencegah penyelewengan yang merugikan siswa dan madrasah.
Discussion about this post