“Dari 50 TKP, diakui dilakukan di wilkum Polres Serang Kabupaten Serang sebanyak 8 kali, wilayah Polresta Kota Serang sebanyak 30 tkp, dan sisanya di Kota Cilegon dan Tangerang,” jelasnya.
Untuk wilayah Kota Serang, Kapolres mengatakan, pelaku kerap beraksi di Kecamatan Taktakan, Kasemen dan Cipocok Jaya.
Bahkan kasus pencurian di perumahan Tembong sempat viral di media sosial karena pelaku menggasak 6 motor dalam sekali aksi.
Sisir Perumahan Pakai Agya, Lalu Gasak
Modus operandinya, sebelum melakukan aksi, para tersangka terlebih dahulu menyisiri rumah yang berada di perkampungan dan komplek perumahan menggunakan kendaraan Daihatsu Agya, mencari motor yang terparkir di halaman ataupun teras rumah warga.
“Setelah mendapatkan sasaran motor, pelaku masuk halaman rumah dan membongkar lubang kunci motor menggunakan letter T. Setelah itu, motor dibawa ke daerah Cikeusik untuk dijual ke penadah seharga Rp1,5 juta hingga Rp4 juta,” terangnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Atas informasi tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno langsung bergerak ke daerah Cikeusik dan berhasil mengamankan 2 tersangka penadah.
Dari kawanan curanmor ini, Tim Resmob berhasil mengamankan 12 unit motor berbagai jenis hasil kejahatan serta Daihatsu Agya yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Saya mengimbau kepada pelaku yang masih di luar segera menyerahkan diri atau nanti akan lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya. (*)
Discussion about this post