SERANG, BANPOS – Seorang Pelajar di SMA Negeri 4 Kota Serang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di sekolah tersebut.
Atas peristiwa itu, korban yang didampingi oleh keluarganya melakukan pelaporan kepada unit PPA Polresta Kota Serang pada Jumat (11/7) malam.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin membenarkan bahwa pihak Unit PPA telah menerima laporan tersebut.
Ia menjelaskan, laporan resmi tersebut dilakukan oleh keluarga korban yang juga didampingi oleh pihak P2TP2A.
“Sebelumnya dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh unit PPA dan Dinas P2TP2A Kota Serang yang sekaligus memberikan keyakinan kepada korban dan keluarga menyangkut hak hak korban terutama terkait kemananan dan privasi korban,” kata Salahuddin kepada wartawan.
E-Paper BANPOS Terbaru
Ia memaparkan, pihaknya telah melakukan pendalaman kasus kepada tiga orang saksi yakni PS (57) pekerjaan Ibu Rumah Tangga, HA (44) pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, dan MR (18), pekerjaan Karyawan Swasta.
Menurutnya, Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari maraknya pemberitaan yang viral di media sosial mengenai dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, kami mohon untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, demi melindungi hak-hak korban,” tandasnya.
Kasus ini disangkakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Discussion about this post